SE Satgas Penanganan COVID-19 Nomor 4 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan PPLN berlaku per 1 Februari 2022..
Sumber :
  • ANTARA

Satgas Terbitkan Aturan Masa Karantina Pelaku Perjalanan Luar Negeri Jadi Lima Hari

Rabu, 2 Februari 2022 - 14:14 WIB

Dengan ketentuan WNA berusia 12-17 tahun, pemegang izin tinggal diplomatik dan izin tinggal dinas atau pemegang kartu izin tinggal terbatas (KITAS) dan kartu izin tinggal tetap (KITAP).

Kewajiban menunjukkan kartu atau sertifikat vaksinasi Covid-19 fisik maupun digital sebagai persyaratan memasuki Indonesia dikecualikan kepada WNA pemegang visa diplomatik dan visa dinas yang terkait dengan kunjungan resmi/kenegaraan, pejabat asing setingkat menteri ke atas dan WNA yang masuk ke Indonesia dengan skema Travel Corridor Arrangement, sesuai prinsip resiprositas dengan tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

Terhadap pelaku perjalanan luar negeri usia di bawah 18 tahun atau dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksin, wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah negara keberangkatan yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19. (ant/ito)

Berita Terkait :
1
2
Tampilkan Semua
Topik Terkait
Saksikan Juga
05:06
02:51
02:26
08:43
04:19
03:01
Viral