- Antara
Pegiat Anti Korupsi Desak Akademisi Kirim Surat Amicus Curae ke MA Terkait Kasus Mardani Maming
Jakarta, tvOnenews.com - Kasus yang menjerat Mardani Maming terus menyita perhatian publik belakangan waktu terakhir.
Terbaru, aktivis sekaligus pegiat anti korupsi Bambang Harymurti menantang akademisi yang telah melakukan eksaminasi perkara Mardani Maming agar tidak diam dan melakukan upaya hukum secara maksimal.
Menurutnya para akademisi agar ramai-ramai mengirimkan surat amicus curae (sahabat pengadilan) ke Mahkamah Agung (MA).
“Pendapat para ahli hukum terkemuka dan hasil eksaminasi atas putusan perkara Mardani H. Maming yang menyatakan terhadap terdakwa seharusnya dinyatakan bebas atau lepas dari segala tuntutan hukum harus diketahui dan didengar oleh Mahkamah Agung yang berwenang memutus perkara pada Peninjauan Kembali, agar mempunyai dampak hukum," katanya.
Bambang meminta agar semua pihak berani menyatakan sikap dengan cara mengirimkan pesan kepada MA.
Pasalnya, kata Bambang, asas hukum di Indonesia adalah praduga tak bersalah dan beban pembuktian ada di pihak penuntut umum.
“Harusnya para ahli hukum dan eksaminator putusan berani menyusun dan mengirimkan pendapatnya sebagai ahli atau sebagai amicus curiae (sahabat pengadilan) kepada Mahkamah Agung,” kata Bambang.
"Jangan lupa peribahasa hukum yang kerap dikutip, yang menyatakan lebih baik membebaskan sepuluh bahkan seratus orang yang bersalah ketimbang menghukum satu orang yang tidak (terbukti) bersalah," sambungnya.
Diketahui, Mardani Maming dijatuhi hukuman penjara dan denda atas dugaan menerima gratifikasi sebesar Rp118 miliar dari almarhum Henry Soetio, mantan Direktur PT Prolindo Cipta Nusantara.
Padahal, menurut hasil eksaminasi para pakar hukum UII bukti-bukti persidangan telah membantah semua tuduhan tersebut.
Apalagi ada keputusan Pengadilan Niaga yang sudah inkrah dan menyatakan itu murni hubungan bisnis dan bukan merupakan kesepakatan diam-diam.
Desakan untuk membebaskan Mardani Maming dari jeratan hukum banyak disuarakan para aktivis dan pakar hukum saat berlangsung diskusi dan bedah buku bertajuk 'Mengungkap Kesalahan dan Kekhilafan Hakim dalam Menangani Perkara Mardani H. Maming'.
Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Topo Santoso menyatakan pentingnya eksaminasi kritis dari para ahli hukum terhadap putusan pengadilan.
"Kekeliruan dalam putusan hakim selalu mungkin terjadi, dan eksaminasi kritis ini penting sebagai pembelajaran bagi para penegak hukum," kata Topo. (raa)