Sumber :
- Istimewa
Tidak Dikasih Jatah, Preman Lukai Dua Anak Pengepul Rongsokan Pakai Senjata Tajam di Kebon Jeruk
Senin, 14 Oktober 2024 - 14:08 WIB
Kemudian, langsung dibawa ke RS Pelni untuk mendapatkan perawatan medis. Setelahnya orang tua korban langsung melaporkan kejadian ke Polsek Kebon Jeruk.
Dalam pembahasan yang sama, Kanit Reskrim Polsek Kebon Jeruk, AKP Subartoyo mengungkapkan pelaku telah diamankan.
“Setelah dilakukan pengejaran, AW ditangkap di daerah Kelapa Dua, Kebon Jeruk,” tukasnya.
Akibat perbuatannya tersebut, preman itu dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan hukuman maksimal 5 tahun penjara. (ars/dpi)