news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Dok. Gedung Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI..
Sumber :
  • Dok Antara

Bawaslu DKI Patroli Selama Kampanye Hingga Masa Tenang di Pilkada Jakarta 2024, Semua Calon yang Maju Diminta Lakukan Ini

Bawaslu DKI Jakarta lakukan patroli mencegah adanya pelanggaran selama pelaksanaan kampanye hingga masa tenang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Jakarta 2024.
Senin, 14 Oktober 2024 - 11:38 WIB
Reporter:
Editor :

Adapun bunyi Pasal 187 A UU Nomor 10 Tahun 2016 sebagai berikut:

(1) Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada warga negara Indonesia, baik secara langsung ataupun tidak langsung untuk mempengaruhi Pemilih agar tidak menggunakan hak pilih, menggunakan hak pilih dengan cara tertentu sehingga suara menjadi tidak sah, memilih calon tertentu, atau tidak memilih calon tertentu sebagaimana dimaksud pada Pasal 73 ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 bulan dan paling lama 72 bulan dan denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.

2) Pidana yang sama diterapkan kepada pemilih yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menerima pemberian atau janji sebagaimana dimaksud pada ayat (1).(ant/lkf)

Berita Terkait

1
2
Tampilkan Semua

Topik Terkait

Saksikan Juga

02:05
01:27
12:44
15:36
06:26
05:03

Viral