Menteri Dalam Negeri RI, Tito Karnavian di Rumah Duka dan Krematorium Sentosa, RSPAD Gatot Subroto, Jakarta Pusat pada Minggu (13/10/2024).
Sumber :
  • tvonenews/Rika Pangesti

Imbas Meledaknya Speedboat Benny Laos, Mendagri Tito Karnavian Minta Masyarakat Tidak Terpecah Belah

Minggu, 13 Oktober 2024 - 19:36 WIB

Jakarta, tvonenews.com - Menteri Dalam Negeri RI, Tito Karnavian turut hadir di Rumah Duka dan Krematorium Sentosa, RSPAD Gatot Subroto, Jakarta Pusat pada Minggu (13/10/2024) untuk melayat Cagub Maluku Utara Benny Laos.

Menteri Tito turut menyampaikan duka yang mendalam atas kepergian Benny Laos, Calon Gubernur Maluku Utara yang mengalami kecelakaan speedboat itu.

"Saya sebagai teman lama sekali 20 tahun, saya sangat merasa kehilangan. Dia adalah sosok yang sangat setia kepada kawan, selalu membela kawan dan dia enggak bisa melihat orang susah, dia ingin bantu, kira-kira gitu," ucap Tito di Rumah Duka Sentosa, Minggu.

Tito pun mengaku kaget dengan adanya kecelakaan berupa ledakan dan kebakaran hebat speedboat yang ditumpangi Calon Gubernur Maluku Utara Benny Laos.

"Jadi saya juga kaget kemarin dengan adanya kejadian kecelakaan tersebut. Sekarang saya kira lagi diinvestigasi oleh kepolisian," tutur Tito.

Lantas, Tito pun meminta masyarakat tidak saling terpecah belah usai insiden ledakan kapal speedboat Benny.

"Saya tentunya berharap bahwa peristiwa ini tidak membuat masyarakat kemudian saling terbelah, apalagi melakukan aksi-aksi kekerasan ya," kata Tito.

Menurut mantan Kapolri tersebut, meninggalnya Benny Laos merupakan takdir Tuhan yang Maha Kuasa.

"Jadi ini adalah takdir dari Allah SWT, show must go on, Pilkada harus terus berlanjut untuk mencari pemimpin yang baik di Maluku Utara," ucapnya.

Terkait proses Pilkada Maluku Utara selanjutnya, Tito mengatakan partai politik (parpol) atau gabungan parpol dapat mengusulkan pergantian calon sesuai batas waktu yang ditentukan sebelum pemungutan suara apabila calon yang diusung meninggal dunia.

Aturan tersebut sebagaimana tertuang dalam Pasal 54 UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

"Ya sesuai dengan aturan, bagi pasangan calon, misalnya wafat gitu ya. Kami enggak tahu dari partai koalisi akan menentukan siapa pengganti yang bersangkutan dan ya ikuti prosedur," ucapnya. (rpi/iwh)


 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:25
07:09
03:29
03:25
01:03
03:12
Viral