- Pixabay
Viral Larangan Nikah Sabtu-Minggu, Kanwil Kemenag Sulsel Beri Penjelasan Begini
Makassar, tvOnenews.com - Belakangan viral jadi perbincangan setelah muncul isu adanya larangan nikah di hari Sabtu-Minggu atau libur.
Isu viral soal larangan nikah di hari Sabtu-Minggu ini pun langsung dibantah oleh Kementerian Agama (Kemenag).
Bantahan senada ditambahkan Kanwil Kemenag Sulawesi Selatan. Kakanwil Muhammad Tonang menuturkan bahwa tidak ada larangan soal nikah di hari libur atau Sabtu-Minggu.
"Sesuai dengan penjelasan Juru Bicara Kemenag, Anna Hasbie bahwa tidak ada kebijakan melarang pelaksanaan pernikahan di luar KUA, baik hari kerja ataupun hari libur," ujar Tonang, Minggu (13/10/2024).
Dirinya menegaskan bahwa Kemenag tak pernah membatasi hari pengantin ingin melangsungkan pernikahannya.
Namun, pelaksanaan pernikahan di KUA pada dasarnya memang dilakukan pada jam kerja atau Senin sampai Jumat.
Di luar hari itu, KUA tidak melayani pernikahan di kantor. Meski begitu, jika dilakukan di luar kantor KUA maka tak menjadi masalah.
Petugas penghulu diperbolehkan melaksanakan tugasnya menikahkan di luar jam operasional KUA.
Berdasarkan keterangan dari Kemenag, Tonang mengungkapkan layanan pencatatan pernikahan sudah ada aturannya di dalam Undang-undang.
Sehingga, selama pernikahan itu memenuhi syarat maka pasangan tetap bisa melangsungkan pernikahan di lokasi yang sudah ditetapkan. (ant/iwh)