Kartu Ujian SKD CPNS 2024 Tidak Muncul di Website SSCASN, Ini yang Harus Dilakukan Pelamar.
Sumber :
  • ANTARA

Ujian SKD CPNS 2024 Segera Dimulai! Catat Tata Tertib dan Larangannya

Minggu, 13 Oktober 2024 - 15:55 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Ujian Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2024 akan segera digelar! Mulai dari 16 Oktober hingga 14 November 2024, para calon peserta diharapkan siap menghadapi ujian ini dengan memperhatikan ketentuan yang telah ditetapkan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Berdasarkan Pengumuman BKN Nomor: 06/PANPEL.BKN/CPNS/2024, berikut poin-poin penting yang wajib diperhatikan peserta SKD CPNS 2024:

- Ketentuan Bagi Peserta Ujian SKD CPNS 2024

1. Pilih Nilai SKD: Peserta yang lulus seleksi administrasi memiliki opsi untuk menggunakan nilai SKD CPNS 2023 atau mengikuti SKD CPNS 2024.

2. Peserta SKD 2023: Jika memilih nilai SKD CPNS 2023, nama dan nomor peserta tertera di Lampiran I Pengumuman BKN, dan peserta ini tidak diperkenankan mengikuti SKD 2024.

3. Peserta SKD 2024: Jika memilih untuk mengikuti SKD tahun ini, nama dan nomor peserta ada di Lampiran II Pengumuman BKN. Mereka harus hadir di lokasi ujian sesuai jadwal dan tempat yang tertera dalam Lampiran III.

4. Lokasi dan Jadwal Ujian: Informasi lengkap mengenai lokasi, jadwal, dan sesi ujian menggunakan sistem CAT dapat dilihat pada Lampiran III Pengumuman BKN.

5. Tidak Ada Perubahan Jadwal: Peserta wajib mengikuti ujian sesuai jadwal dan lokasi yang telah ditetapkan. Perubahan tidak diperbolehkan.

6. Kartu Peserta Ujian: Jangan lupa cetak Kartu Tanda Peserta Ujian melalui laman resmi SSCASN (https://sscasn.bkn.go.id) setelah jadwal diumumkan.

- Materi Ujian SKD CPNS 2024

a. Tes Wawasan Kebangsaan (TWK): Meliputi topik seperti nasionalisme, integritas, bela negara, pilar negara, dan bahasa negara.

b. Tes Intelegensia Umum (TIU): Meliputi kemampuan verbal, numerik, dan figural.

c. Tes Karakteristik Pribadi (TKP): Fokus pada pelayanan publik, jejaring kerja, sosial budaya, teknologi informasi dan komunikasi, profesionalisme, dan anti-radikalisme.

- Ketentuan Ambang Batas SKD CPNS 2024

1. Ambang Batas Kebutuhan Umum dan Khusus Putra/Putri Kalimantan:

-TWK: 65 poin

-TIU: 80 poin

-TKP: 166 poin

2. Ambang Batas Kebutuhan Khusus Lulusan Terbaik:

- Nilai kumulatif SKD minimal 311 poin

- TIU minimal 85 poin

3. Ambang Batas Kebutuhan Khusus Penyandang Disabilitas dan Putra/Putri Papua:

- Nilai kumulatif SKD minimal 286 poin

- TIU minimal 60 poin

Jangan lewatkan kesempatan ini! Siapkan diri sebaik mungkin dan perhatikan semua ketentuan di atas agar ujian SKD CPNS 2024 berjalan lancar. (aag)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:25
07:09
03:29
03:25
01:03
03:12
Viral