- Rivan Awal Lingga-Antara
Respons Kejagung soal Sandra Dewi Tolak Cincin Kawinnya Disita: Kita Bertindak Profesional
Jakarta, tvOnenews.com - Sandra Dewi mengungkapkan keberatannya saat penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung RI) berupaya menyita cincin kawinnya.
Meski begitu, pihak Kejagung menyatakan tak ingin terlibat dalam polemik terkait hal ini.
Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, menjelaskan proses penyidikan yang berlangsung, termasuk upaya penyitaan barang yang terkait dengan dugaan korupsi.
"Kita tidak mau berpolemik, namun perlu dipahami bahwa ada proses penyidikan yang harus dijalani," ujar Harli saat ditemui di Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat (11/10/2024).
Menurut Harli, setiap penyidikan harus melalui verifikasi menyeluruh, termasuk terkait dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
"Penyidik perlu menanyakan asal-usul setiap barang yang disita, karena semua harus diverifikasi," tambahnya.
Lebih lanjut, Harli menjelaskan bahwa penyitaan barang bukti merupakan bagian dari penyidikan, di mana barang-barang tersebut bisa saja menjadi alat atau hasil kejahatan.
"Penyidik bertugas mengklarifikasi apakah barang tersebut merupakan hasil kejahatan atau bukan," tegas Harli.
Dia juga menekankan pentingnya melihat keterkaitan barang bukti dengan tempus delicti atau waktu kejadian.
"Penyitaan dilakukan setelah kajian mendalam, tidak sembarangan," jelasnya.
Harli memastikan bahwa penyidik bertindak profesional dan sesuai aturan hukum.
"Semua proses hukum ini jelas hitam di atas putih," pungkasnya.
Sebelumnya, dalam persidangan kasus dugaan korupsi yang melibatkan suaminya, Harvey Moeis, Sandra Dewi menolak penyitaan cincin kawinnya.
Dia menegaskan bahwa cincin tersebut adalah pemberian suaminya yang bersifat pribadi dan sakral.
"Masih ada hingga sekarang, dan saya tidak mau menyerahkannya," ucap Sandra saat bersaksi di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (10/10/2024).
Hakim sempat mempertanyakan alasan Sandra menolak penyitaan tersebut, dan Sandra dengan tegas menjawab bahwa cincin kawin dan tunangannya memiliki nilai sakral yang tidak bisa diganggu gugat. (aag)