Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta Inggard Joshua..
Sumber :
  • tvOnenews.com/Abdul Gani Siregar

DPRD DKI Janji Bereskan Pemekaran Kelurahan Kapuk Hingga Pemindahan RPH Babi

Rabu, 9 Oktober 2024 - 14:52 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Ketua Komisi A Bidang Pemerintahan DPRD DKI Jakarta Inggard Joshua siap menyelesaikan masalah yang belum diselesaikan pada periode sebelumnya, yakni polemik pemekaran Kelurahan Kapuk.

Menurut dia, pemekaran Kelurahan Kapuk perlu dilaksanakan.

Sebab, saat ini jumlah penduduk Kelurahan Kapuk telah mencapai 175 ribu jiwa.

“Komisi A ingin melakukan peremajaan ataupun melakukan pemecahan Kelurahan Kapuk, agar satu Kelurahan menjadi tiga,” ujar Inggard di gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu (9/10/2024).

Selain itu, dia juga menyatakan bakal fokus untuk memindahkan Rumah Potong Hewan (RPH) Babi milik Perumda Dharma Jaya yang saat ini berada di Jalan Peternakan II Nomor 1, Kelurahan Kapuk, Cengkareng, Jakarta Barat.

Terlebih sudah banyak keluhan dari warga sekitar terkait limbah yang menyebabkan bau tak sedap. Khawatir timbul penyakit bagi warga sekitar RPH.

“Terkait masalah rumah potong B2 di Kapuk itu harus segera dipindahkan, karena itu tidak boleh di Jakarta, harus di luar Jakarta,” ungkap Inggard.

Dalam waktu dekat, dia akan meminta Perumda Dharma Jaya serta Dinas Ketahanan Pangan Kelautan dan Pertanian (DKPKP) DKI membentuk tim khusus untuk melakukan kajian pemindahan RPH Babi.

“Bagaimana Dinas KPKP dan Dharma Jaya segera membentuk tim agar mengusahakan ini bisa berjalan dengan baik,” jelasnya.

Inggard juga mengimbau kepada anggota Komisi A untuk selalu kompak dan disiplin waktu.

Harapannya agar rapat bisa berjalan sesuai jadwal, serta program-program terealisasi optimal.

“Pertama, saya sarankan kepada teman-teman kekompakan, keterbukaan, jadi saling mengkoreksi, learning by doing. Kedua, kita harus taat dan disiplin tentang waktu, jangan sampai waktu kerja tidak digunakan dengan baik,” tutur Inggard.(agr/lkf)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:50
02:03
03:05
03:21
01:44
01:05
Viral