Gedung Yayasan Panti Asuhan Darussalam An'nur di Kota Tangerang sepi aktivitas usai terungkap jadi markas sodomi.
Sumber :
  • Istimewa

Pelaku Kasus Pencabulan Anak Yayasan Panti Asuhan di Kota Tangerang Melarikan Diri, Ini Kata Polisi...

Selasa, 8 Oktober 2024 - 01:30 WIB

“Ancaman pidana minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun atau denda paling banyak Rp 5 miliar,” terangnya. (raa)

Berita Terkait :
1 2 3
4
Tampilkan Semua
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:22
06:01
01:05
02:24
01:17
02:45
Viral