Bongkar Kengerian Yayasan Panti Asuhan di Kota Tangerang yang Jadi Markas Pelaku Sodomi, Warga Mengenal Pelaku Sebagai Sosok....
Sumber :
  • Istimewa

Bongkar Kengerian Yayasan Panti Asuhan di Kota Tangerang yang Jadi Markas Pelaku Sodomi, Warga Mengenal Pelaku Sebagai Sosok...

Selasa, 8 Oktober 2024 - 00:30 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Polisi terus mendalami kasus pencabulan disertai sodomi terhadap sejumlah anak Yayasan Panti Asuhan Darussalam An'nur di Kunciran, Kota Tangerang.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary menyebut jika pihaknya telah menetapkan dua tersangka yakni Sudirman (49) selaku pemilik dan Yusuf (30) selaku pengasuh Yayasan Panti Asuhan itu.

"Dua orang sudah ditetapkan sebagai tersangka dan telah ditahan. yaitu pemilik yayasan atau panti asuhan tersangka pertama S, kedua YB," kata Ade Ary kepada awak media, Jakarta, Senin (7/10/2024).

Tak hanya itu, kata Ade Ary pihaknya juga tengah mencari seorang pelaku lainnya berinsial YS.

YS merupakan pengurus dari Yayasan Panti Asuhan tersebut yang ditengarai ikut andil aksi pencabulan dan sodomi tersebut.

"Satu tersangka lainnya yang juga pengurus sudah ditetapkan sebagai DPO yaitu YS sedang dikejar oleh Polres Metro Tangerang Kota," ungkapnya.

Sementara itu, Ade Ary menuturkan saat ini jumlah korban dari aksi bejat ketiga pelaku itu berjumlah 7 orang.

Pihaknya pun tak menyangkal adanya korban lain terkait aksi pencabulan dan sodomi tersebut.

"Sudah 7 saat ini (korban-red). 3 anak, dan 4 dewasa. Laki-laki (semua-red)," ungkapnya.

Warga Bongkar Kengerian Yayasan Panti Asuhan

Usut punya usut, warga yang bermukim tak jauh dari lokasi Yayasan Panti Asuhan membongkar deretan kejanggalan yang selama ini terjadi.

Wahyu selaku warga setempat mengaku jika kejanggalan telah dirasakan sejak lama oleh penduduk sekitar.

“Memang ada kecurigaan, karena dia memang hanya menerima cowo laki-laki aja. Perempuan tidak. Cuma kita cuma hanya curiga jadi kita biasa saja,” kata Wahyu kepada awak media di lokasi.

Polda Metro Jaya tampilkan dua pelaku sodomi terhadap anak Yayasan Panti Asuhan Darussalam An'nur di Kota Tangerang
Sumber :
  • tvOnenews.com/Rika Pangesti

 

Wahyu menuturkan kejanggalan yang dirasa sempat memudar dari warga setempat.

Pasalnya, Yayasan Panti Asuhan kerap menggelar kegiatan pengajian hingga kecurigaan warga pun tersangkalkan.

“Kaget lah mas, kita tahunya disini ngaji-ngaji aja. Tau-tau yang selama ini kita curigain benar-benar terjadi,” ungkapnya.

Di sisi lain, Wahyu menyebut jika warga menaruh kejanggalan akibat adanya perilaku penyimpang yang diperlihatakan dari para pengasuh Yayasan Panti Asuhan tersebut.

“Memang ada kecurigaan, karena dia memang hanya menerima cowo laki-laki aja. Perempuan tidak. Cuma kita cuma hanya curiga jadi kita biasa saja,” ungkapya.

Panti Asuhan di Tangerang Jadi Tempat Pencabulan, Pemilik Hingga Pengurus Jadi Tersangka

Sebuah video viral di media sosial memperlihatkan adanya sebuah yayasan panti asuhan di wilayah Kelurahan Kunciran Indah, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang, Banten, dikepung oleh sejumlah warga.

Peristiwa ini diunggah pada media sosial X dalam akun @dhemit_is_back. Tertulis keterangan bahwa ‘TW Pencabulan Anak Sod*mi’.

Beberapa korban pelecehan seksual Panti Asuhan Darussalam An'nur
Sumber :
  • Tangkapan layar - tvOne

 

Terlihat dalam video sejumlah warga berkumpul di depan rumah yang bepagar warna hijau diduga sebagai yayasan panti asuhan, tempat terjadinya pencabulan.

“Salah satu Yayasan Panti Asuhan dikepung ratusan warga, pada Kamis, 3 Oktober 2024 malam. Ratusan warga merasa geram atas dugaan praktik penyimpangan s3ksual yang dilakukan oleh pemilik yayasan panti berinisial S,” tulis keterangan dalam akun.

Sementara itu tertulis keterangan bahwa salah satu pelaku adalah sebagai pimpinan panti asuhan. Para pelaku melakukan penyimpangan seksual punya cara yang sama setiap ingin melancarkan aksinya ke anak-anak penghuni panti asuhan.

Kasus tersebut terbongkar setelah adanya aduan dari anak penghuni panti asuhan. 

Menanggapi peristiwa ini, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengungkapkan telah ditetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

“Dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka yakni S (49) selaku pemilik yayasan panti asuhan dan YB (30) selaku pengurus yayasan panti asuhan,” kata Ade Ary, kepada wartawan, pada Jumat (4/10/2024).

Sementara itu saat ini pelaku telah ditahan oleh Sat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota. Adapun sangkaan pasalnya yakni Pasal 76 E jo 82 Undang-Undang No 17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu No 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

“Ancaman pidana minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun atau denda paling banyak Rp 5 miliar,” terangnya. (raa)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:22
06:01
01:05
02:24
01:17
02:45
Viral