- Istimewa
Sosok Siswi Pemeran Video Syur Gorontalo Muncul, Diperiksa Polisi hingga Ancam Para Penyebar Link Videonya..
Jakarta, tvOnenews.com - Kuasa hukum keluarga siswi berinisial PPT (16) pemeran video syur guru dan murid di Gorontalo berikan peringatan keras.
Tak segan-segan keluarga siswi pemeran video syur di Gorontalo mengancam para penyebar video tak senonoh itu.
Kadung tersebar bebas hingga viral di jagat maya, keluarga PPT kini meminta kepada masyarakat agar tidak menyebarkan kembali link video syur dirinya tersebut.
Pasalnya, mereka akan melaporkan oknum-oknum yang menyebarkan video syur tersebut kepada pihak kepolisian.
- Istimewa
Yudin Yunus selaku kuasa hukum keluarga korban PPT menilai beredarnya video syur tersebut merupakan tindakan pelanggaran hukum, yakni pencemaran nama baik.
"Terkait siapa saja yang menyebarkan video tersebut, kami akan laporkan ke polisi, dan saat ini masih kita kaji dengan pihak keluarga korban," kata Yudin dalam keterangannya dikutip pada Sabtu (5/10).
Meski begitu, Yudin mengaku pihaknya belum mengetahui secara pasti siapa saja yang lebih dulu menyebarluaskan video syur tersebut.
Namun, keluarga korban, kata Yudin, akan menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus itu kepada pihak berwajib.
Selain itu, Yudin juga menambahkan bahwa beberapa hari lalu kliennya PPT sudah menjalani rangkaian pemeriksaan oleh penyidik Polres Gorontalo.
Yudin juga mengonfirmasi soal postingan curahan hati korban yang juga viral di media sosial.
Yudin memastikan bahwa postingan tersebut tidaklah benar.
- Istimewa
Yudin memastikan bahwa akun media sosial yang memposting isi curahan hati korban terkait kasus video syur yang menimpanya beberapa waktu lalu itu palsu.
Bahkan Yudin telah memastikan langsung kepada PPT selaku korban dalam kasus video syur guru dan murid tersebut.
Menurut Yudin, hal itu dilakukan oleh pihak-pihak yang ingin memanfaatkan situasi untuk meraih perhatian publik demi kepentingan pribadi.
"Korban sendiri yang menyampaikan bahwa akun tersebut palsu. Kami masih mengumpulkan kajian dan bukti-bukti untuk melaporkannya ke pihak kepolisian," pungkasnya. (ant/muu)