Kondisi korban saat ditemukan dalam lemari.
Sumber :
  • Tarmizi/tvOne

Terkuak! Ternyata Pelaku Sempat Berhubungan Badan dengan Gadis Cantik yang Mayatnya Ditemukan dalam Lemari...

Sabtu, 5 Oktober 2024 - 15:30 WIB

Jambi, tvOnenews.com - Polisi akhirnya berhasil meringkus pelaku pembunuhan gadis cantik bermama Resti Widia (30) yang ditemukan tewas mengenaskan di dalam lemari di sebuah kos di kawasan Pakuan Baru, Kecamatan Jambi Selatan, Kota Jambi, pada Rabu (25/09/2024) pekan lalu. 

Pelaku diketahui bernama Daniel Sihombing (24) ditangkap polisi setelah satu pekan buron. 

Pelaku ditangkap saat bersembunyi di Desa Pulai Gading, Kecamatan Bayung Lencir, Kabupaten Musi Banyuasi, Sumatera Selatan, pada Kamis (3/10/2024) pagi, sekitar pukul 05.30 WIB.

Di hadapan penyidik, pelaku nekat menghabisi nyawa Resti dipicu karena angin menguasai harta benda korban. 

Tersangka Daniel pelaku pembunuh gadis dalam lemari di Jambi ditangkap polisi
Sumber :
  • Tarmizi/tvOne

 

Pelaku juga mengaku sebelum terjadinya pembunuhan itu, ia sempat berhubungan badan dengan korban.

Kapolresta Jambi Kombes Pol. Eko Wahyudi mengatakan bahwa motif pembunuhan ini dipicu hasrat pelaku untuk menguasai harta benda milik korban. 

Pasalnya, saat dilakukan penangkapan sejumlah barang bukti berupa dua unit handphone android, cincin, gelang, jam tangan dan parfum yang diduga milik korban masih bersama pelaku.

“Tersangka merupakan teman kencan korban, dari hasil visum juga diketahui korban mendapatkan aksi kekerasan sesual sebelum dibunuh. Leher korban patah dan terdapat ada luka benturan di bagian kepala,” kata Kapolres.

Dikatakan Eko, pelaku hanya membutuhkan waktu selama 20 menit untuk membunuh korban. 

Selain itu, jasad korban tidak hanya dianiaya, melainkan tangannya juga diikat, mulut korban disumpal dengan kain, lalu dimasukan ke dalam lemari.

“Saat ini tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolresta Jambi. Tersangka diancam dengan Pasal pembunuhan yang disertai pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan korban meninggal, dengan ancaman pidana penjara selama 15 tahun,” tutup Eko. (tar/muu)

 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
04:33
07:01
06:26
01:11
02:39
02:22
Viral