Pemeran video syur inses ibu dan kandung di Kuningan S (36).
Sumber :
  • Istimewa

Sebelum Menggauli Ibu Kandung, Pemeran Video Syur Inses di Kuningan Ternyata Pernah Mencabuli Anak di Bawah Umur...

Jumat, 4 Oktober 2024 - 21:17 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Sebuah fakta baru kasus video syur inses ibu setubuhi anak kandungnya di Kuningan, Jawa Barat terungkap.

Polisi ungkap latar belakang salah satu pemeran video syur inses ibu dan anak kandung yang viral di media social.

Sebelumnya, Satreskrim Polres Kuningan telah menangkap tiga orang yang terlibat dalam kasus video syur inses ibu dan anak kandung tersebut.

Video syur inses itu melibatkan perempuan erinisial S (36) dan anak kandungnya berinisial R (20).

Ilustrasi video syur.
Sumber :
  • Istimewa

 

Selain mereka, polisi juga mengamankan seorang pria berinisial KS (26) yang berperan sebagai perekam video syur inses ibu dan anak tersebut.

Kini sebuah fakta baru terungkap terkait latar belakang salah satu pemeran video syur ibu dan anak di Kuningan tersebut.

"Kasus hubungan badan yang dilakukan anak dan ibu kandung, kini sudah kami tangani," kata Kanit PPA, Iptu Suhandi kepada wartawan, pada Jumat (4/10/2024).

Ia menyebut jika pihak kepolisian tengah melakukan pendalaman dan menggali keterangan terkait latar belakang kasus tersebut.

Suhandi menyebut jika R, anak pemeran video syur ibu dan anak kandung ini pernah terlibat kasus asusila terhadap anak di bawah umur.

"Jadi R atau anak ibu itu dulu pernah melakukan dugaan asusila terhadap anak di Bawah umur. Hingga mendapat imbalan dengan penahanan sesuai dengan usia atau ancaman hukumannya di Bawah umur," ungkapnya.

Sebelumnya, sebuh video syur inses ibu dan anak berdurasi 11 detik viral di media sosial.

Dalam video tersebut tampak seorang ibu disetubuhi oleh anak kandungnya sendiri.

Tak hanya itu, adegan tak seonoh antara ibu dan anak kandung tersebut juga direkam langsung oleh kerabat keduanya.

Kini polisi tengah menangani kasus video syur inses ibu dan anak tersebut.

Para pelaku dijerat Pasal 34 Undang-undang Pornografi dengan hukuman minimal enam bulan dan maksimal 12 tahun penjara.(muu)
 

 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:50
03:27
02:06
03:04
03:16
05:48
Viral