Gelar rekonstruksi kasus anak dilakban tewas asal Cilegon oleh di Lapangan Polres Cilegon, Cilegon, Jumat (4/10/2024)..
Sumber :
  • (ANTARA/Susmiatun Hayati)

Para Tersangka Pembunuhan Anak Dilakban Terancam Hukuman Mati, Rencanakan Aksi Jahat Selama Satu Bulan

Jumat, 4 Oktober 2024 - 19:57 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Para tersangka kasus anak dilakban, Aqillatunisa Prisca Herlan asal Cilegon terancam hukuman mati dan minimal 20 tahun penjara.

Hal itu diungap langsung oleh Kasatreskrim Polres Cilegon AKP Hardi Meidikson Samula, Jumat (4/10/2024).

Jasad Aqillatunisa Prisca Herlan (5) ditemukan di Pantai Muhara, Kabupaten Lebak, dengan kondisi wajah terakban.

AKP Hardi Meidikson Samula mengatakan kelima tersangka yang sebelumnya hanya dijerat pasal perlindungan anak, kini dijerat berlapis dengan pasal pembunuhan berencana.

Hal itu dikarenakan penyidik menemukan fakta baru adanya perencanaan pembunuhan satu bulan sebelum kejadian, usai menggelar rekonstruksi ulang kasus di Lapangan Polres Cilegon.

Menguak Tabir Kronologi Tragis Pembunuhan Anak Dilakban di Banten, Motifnya Terbongkar
Sumber :
  • istimewa

 

Berita Terkait :
1
2 3 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:50
02:03
03:05
03:21
01:44
01:05
Viral