Sumber :
- istimewa - Istock photo
Heboh Link Video Syur Sesama Jenis dan Inses di Kuningan Tersebar, Stop Sebar Video Asusila Tersebut Kalau Tidak...
Pertama, penyebaran video syur sesama jenis atau homoseksual. Tak kalah menggemparkan, kasus penyebaran vsyur kedua, video syur inses ibu dan anak kandung.
Jumat, 4 Oktober 2024 - 17:44 WIB
Dalam kasus tersebut, polisi telah mengamankan kedua pelaku serta perekam video berinisial KS (26) yang saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka.
“Kedua pelaku sudah diamankan. Kemudian menyusul tersangka KS yang kami tangkap Kamis (3/10) malam,” ungkapnya.
Ika menyebutkan bahwa motif para pelaku membuat video pornografi tersebut, yakni untuk mendapatkan keuntungan dengan menyebarkan video itu ke platform digital.
“Para pelaku dijerat dengan 34 Undang-undang Pornografi, dengan hukumannya minimal enam bulan dan maksimal 12 tahun penjara,” ucap dia.(ant)