Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor saat Penyerahan Penghargaan K3 Tahun 2024 di Mataram..
Sumber :
  • Dok. Kemnaker

Kemnaker Dorong Perusahaan Kecil Budayakan K3, Kecelakaan Kerja di Tingkat UMKM Harus Ditekan

Kamis, 3 Oktober 2024 - 20:53 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Demi memperkuat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) dan memastikan keberlangsungan usaha, pemerintah terus mendukung upaya-upaya yang perlindungan terhadap pekerja.

Selama ini, K3 lebih banyak diterapkan oleh perusahaan besar. Ke depannya, pemerintah berencana mendorong penerapan K3 di perusahaan mikro dan kecil yang lebih rentan terhadap kecelakaan kerja.

Hal itu disampaikan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor saat Penyerahan Penghargaan K3 Tahun 2024 di Mataram, Nusa Tenggara Barat, Rabu (2/10/2024).

"Bagi perusahaan besar, saya rasa pelaksanaan K3 sudah tidak diragukan lagi kesadaran dan kemampuannya. Ke depan mohon juga diinisasi dan terus ditingkatkan pelaksanaan K3 pada perusahaan-perusahaan mikro dan kecil, yang rentan terjadi kecelakaan," kata Wamenaker dalam keterangan yang diterima, Kamis (3/10/2024).

Wamenaker Afriansyah Noor saat Penyerahan Penghargaan K3 Tahun 2024 di Mataram.
Sumber :
  • Dok. Kemnaker

 

Afriansyah juga menyatakan bahwa penerapan K3 mampu menjembatani kepentingan pekerja dan perusahaan.

Di satu sisi, K3 melindungi pekerja, di sisi lain juga mendukung produktivitas dan keberlangsungan usaha.

Menurutnya, Kemnaker menjadikan penguatan budaya K3 sebagai bagian dari pola pikir yang akan terus dikembangkan.

Ia menambahkan bahwa K3 bukan hanya kewajiban, tapi juga investasi penting bagi perusahaan dan pekerja.

Dengan penerapan K3 yang baik, kesejahteraan pekerja meningkat, dan produktivitas perusahaan juga ikut terdongkrak.

"Saya sangat mengapresiasi acara hari ini dalam rangka memberikan motivasi kepada perusahaan tentang K3, sehingga yang berhasil akan diberikan penghargaan (reward). Sementara yang melanggar tentunya dapat dilakukan tindakan hukum (punishment)," ujarnya. 

Data dari Laporan Tahunan BPJS Ketenagakerjaan selama tiga tahun terakhir menunjukkan bahwa jumlah kecelakaan kerja terus meningkat.

Pada 2021 tercatat 234.371 kasus kecelakaan kerja, sementara pada 2022 angkanya naik menjadi 298.137. Hingga Oktober 2023, jumlah kecelakaan kerja sudah mencapai 370.747 kasus.

Afriansyah juga berharap masyarakat bisa mulai menerapkan budaya K3 dengan cara yang sederhana dan murah. 

"Sebagai contoh antara lain membersihkan tempat kerja satu kali satu hari secara teratur akan menyumbang menurunnya jumlah pekerja/buruh yang sakit karena terpapar debu, terjatuh karena lantai yang licin, dan lain-lain," jelasnya.

Upaya untuk menerapkan budaya K3 di perusahaan mikro dan kecil akan membantu mengurangi angka kecelakaan kerja dan meningkatkan kesejahteraan pekerja.

Dengan kolaborasi semua pihak, baik perusahaan besar maupun kecil, diharapkan keselamatan kerja bisa menjadi bagian tak terpisahkan dari aktivitas sehari-hari. (rpi)

 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:08
06:10
01:41
03:04
02:15
03:41
Viral