news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Gedung Mahkamah Konstitusi (MK)..
Sumber :
  • tvOnenews.com/Julio Trisaputra

Buntut Dugaan Korupsi Pemanfaatan Aset Pemprov NTT, Ahli Hukum Kirim Amicus Curiae ke MA

Ahli Hukum sekaligus akademisi Fakultas Hukum (FH) Universitas Indonesia (UI) dan Universitas Gadjah Mada (UGM) kirim Amicus Curiae ke Mahkamah Agung (MA).
Kamis, 3 Oktober 2024 - 17:43 WIB
Reporter:
Editor :

Atas dasar pendapat itu, para ahli meminta agar investasi swasta pada aset pemerintah tidak dikriminalisasi. Para ahli berpendapat tak ada unsur melawan hukum atau pidana dalam perkara ini. 

"Konflik-konflik yang bersumber dari perjanjian perdata serta kesalahan-kesalahan administratif semestinya tidak dengan mudah dibawa ke ranah 
pidana tanpa mempertimbangkan bahwa penggunaan pranata hukum pidana seharusnya 
menjadi last resort jika pranata hukum lain tidak mampu menyelesaikan permasalahan. Bukan justru malah menentang penyelesaian yang telah dilakukan pada ranah hukum lain, dalam kasus a quo adalah telah adanya putusan perdata yang menyatakan Pemda Provinsi-lah yang telah melakukan ‘pemaksaan’ kenaikan kontribusi yang tidak sesuai dengan perjanjian yang sebelumnya dan memutus perjanjian secara sepihak," tandasnya. 

Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Kupang sebelumnya memvonis bebas empat terdakwa kasus dugaan korupsi pemanfaatan aset Pemprov NTT 31.670 m2 di kawasan Pantai Pede, Kabupaten Manggarai Barat, NTT, Rabu (3/4/2024).

Keempat terdakwa terrsebut yakni Kabid Pemanfaatan Aset/Pengguna Barang Provinsi NTT Thelma Debora Sonya Bana, Direktur PT Sarana Investama Manggabar dan Direktur Sarana Wisata Internusa, Heri Pranyoto, Lydia Chrisanty Sunaryo, dan seorang investor bernama Bahasili Papan.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan dakwaan primair Pasal 2 Ayat (1) UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Pemberantasan Tipikor) yang didakwakan jaksa penutut umum (JPU) adalah tidak terbukti. Begitu pula dakwaan subsidair Pasal 3 UU Pemberantasan Tipikor.(lkf)

Berita Terkait

1 2
3
Tampilkan Semua

Topik Terkait

Saksikan Juga

05:05
01:59
02:45
02:14
01:33
04:47

Viral