news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Cover Story One : Waspada! Penculil Anak Gentayangan.
Sumber :
  • Istimewa

Cover Story One : Waspada! Penculik Anak Gentayangan

Kasus penculikan anak di sejumlah wilayah marak terjadi. Pelaku mengintai korban dengan berbagai motif. Di wilayah Tangerang Selatan, seorang yang berpura-pura sebagai pengendara ojek daring terekam kamera CCTV saat melakukan aksinya. Beruntung korban berhasil ditemukan dan pelaku ditangkap.
Kamis, 3 Oktober 2024 - 15:27 WIB
Reporter:
Editor :

Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Budi Sartono menuturkan pengakuan pelaku, yakni SH (23). SH menculik anak berinisial NSP di Jalan A.H. Nasution, Kecamatan Panyileukan, Kota Bandung, Senin (23/09/2024). 

"Pengakuan tersangka (hendak dijual) Rp13 juta," katanya didampingi Kasatreskrim Polrestabes Bandung AKBP Abdul Rahim dan Kapolsek Panyileukan Kompol Kurnia, Kamis (26/09/2024). 

Setelah menculik korban, Budi mengatakan pelaku membawanya ke kontrakan miliknya. Lalu, pelaku hendak menjual korban kepada calon pembeli yang dikenalnya lewat pesan WhatsApp. 

"Pelaku menelepon calon pembelinya, sedang didalami siapa yang ditelepon," ucap Budi. 

Budi melanjutkan tersangka mengaku bahwa baru pertama kali melakukan aksi penculikan. Namun, pihaknya masih terus melakukan pendalaman dan pemeriksaan kepada tersangka. Ia menuturkan, peristiwa penculikan itu terekam CCTV di salah satu pusat perbelanjaan di Cipadung, Panyileukan, Kota Bandung.  

Pelaku berpura-pura mengajak korban untuk membeli makanan. Ibu korban mengizinkan dengan syarat ikut menemani. Setelah tiba di pusat perbelanjaan, Budi mengatakan pelaku meminta ibu korban mengganti baju di sebuah toilet di pusat perbelanjaan tersebut. 

Setelah ganti baju, ia mengatakan ibu korban kaget karena mengetahui anaknya sudah tidak ada di tempat. Ia pun berusaha untuk mencari anaknya tersebut di pusat perbelanjaan itu. Karena tidak ditemukan, Budi mengatakan orang tua korban akhirnya melapor ke Polsek Panyileukan.  

Petugas yang mendapati laporan langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya ditemukan di sebuah kontrakan. Budi mengatakan pelaku dijerat Pasal 328 KUHPidana atau Pasal 76F undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan Anak, dengan ancaman maksimal 15 tahun kurungan penjara. 

Waspada dan Perketat Pengawasan Anak

Sementara itu, Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan (Tangsel), Banten mengingatkan pentingnya peran keluarga khususnya orang tua untuk lebih meningkatkan pengawasan dan pendekatan terhadap anak-anak mereka guna mencegah terjadinya kasus penculikan. 

"Kita juga meminta peran sekolah lebih memperketat pengawasan terhadap anak saat pulang sekolah. Kita sudah edarkan surat imbauan kepada sekolah supaya lebih hati-hati lagi. Kami imbau kepada sekolah dan para orang tua melalui komite agar kasus penculikan tidak terjadi lagi," kata Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Tangsel, Deden Deni. 

Berita Terkait

1
2
3 Selanjutnya

Topik Terkait

Saksikan Juga

11:47
15:11
07:39
18:33
03:26
01:19

Viral