news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Koalisi Mahasiswa Madura Desak APH Tak Intervensi dalam Pilkada Sampang 2024..
Sumber :
  • Istimewa

Koalisi Mahasiswa Madura Desak APH Tak Intervensi dalam Pilkada Sampang 2024

Koordinator Koalisi Mahasiswa Madura Alfarisi menanggapi terkait atas sengkarut netralitas APH dalam proses politik Pilkada di Kabupaten Sampang, Jawa Timur.
Rabu, 2 Oktober 2024 - 12:58 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Koordinator Koalisi Mahasiswa Madura Alfarisi menyebut sengkarut netralitas Aparat Penegak Hukum (APH) dalam proses politik Pilkada di Kabupaten Sampang, Jawa Timur, terus menguat.

Menurutnya, beberapa kelompok masyarakat menyangsikan komitmen APH untuk bersikap netral dan profesional dalam kontestasi politik lima tahunan di Sampang.

Sebab, ada sejumlah peristiwa ‘tak wajar’ yang mengindikasikan dugaan intervensi APH dalam proses politik di Sampang.

"Misalnya, pemanggilan sejumlah kepala desa di Sampang oleh Polres Sampang terkait klarifikasi alokasi dana desa. Undangan klarifikasi oleh Polres Sampang ini berkesan begitu ‘tiba-tiba’ di tengah momenntum kompetisi politik yang alot. Sehingga, publik menduga ada indikasi politis dalam proses hukum tersebut. Bukan tanpa sebab, proses hukum soal klarifikasi distribusi dana desa terkesan tidak etis dan politis karena digelar jelang Pilkada Sampang tinggal beberapa hari, " kata Alfarisi dalam keterangannya, Rabu (2/10/2024) 

Selain itu, publik juga dikagetkan dengan beredarnya potongan video yang memperlihatkan oknum Polres Sampang tengah bertemu dalam ruangan bersama salah satu kandidat Pilkada Sampang.

Alfarisi juga menyebutkan, jika video beredar itu benar, Polri—dalam hal ini Polres Sampang—menyalahi sejumlah aturan perundangan tentang netralitas dan profesionalitas Polri.

Selain akan mencemarkan marwah Polri, peristiwa tersebut potensial akan menyulut konflik horizontal masyarakat. 

"Bagaimanapun, APH ‘haram’ melakukan intervensi politik dalam setiap helatan elektoral. Intervensi politik dan praktik yang memihak menyalahi sejumlah aturan dan perundang-undangan yang berlaku. Pentingnya netralitas dan profesionalitas APH ini bisa dilacak dari banyaknya produk hukum dan perundangan yang mengatur," imbuhnya. 

Alfaarisi mencontohkan misalnya, Pasal 10 Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Nomor VII Tahun 2000 tentang Peran TNI dan Polri, mengharuskan Polri bersikap netral dan tidak melibatkan diri dalam kegiatan politik praktis.

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri juga mengatur hal yang serupa.

Kemudian, Pasal 71 Undang-Undang No 10 Tahun 2016.

Tugas pokok lembaga itu adalah menjaga keamanan, ketertiban, dan kelancaran proses demokrasi. 

Menurut Alfarisi, Pasal 28 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 5 Ayat (1) UU No. 2 Tahun 2002 Tentang Polri. PP No. 2 Tahun 2003 Tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri Pasal 5 Huruf B, bahwa dalam rangka memelihara kehidupan bernegara dan bermasyarakat, Anggota Polri dilarang melakukan kegiatan politik praktis.

Berita Terkait

1
2 Selanjutnya

Topik Terkait

Saksikan Juga

11:47
15:11
07:39
18:33
03:26
01:19

Viral