- DPD RI
2 Periode di DPD RI, Begini Kiat Sukses Tamsil Linrung
tvOnenews.com - Tamsil Linrung secara resmi dilantik sebagai anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) untuk periode 2024-2029 di gedung DPD RI Jakarta, Selasa (01/10/24) yang dihadiri oleh berbagai pejabat negara dan tokoh masyarakat.
Tamsil Linrung memandang sebuah jabatan ini sebagai amanah yang diberikan oleh masyarakat sehingga harus dijalankan dengan sebaik-baiknya dalam memperjuangkan aspirasi masyarakat.
Dirinya mempertegas bahwa kehadirannya kembali di DPD atas dorongan hati nurani untuk mewujudkan "Politik Kemanusiaan" yang menjadi tagline dalam perjalanan politiknya.
- DPD RI
"Saya mengucapkan terimakasih banyak kepada masyarakat Sulawesi Selatan yang telah memilih saya kembali hingga akhirnya saya bisa melenggang ke DPD untuk kedua kalinya Periode 2024-2029," tuturnya usai pelantikan.
Tamsil Linrung menegaskan, bahwa dirinya ingin menjadikan DPD menjadi sebuah lembaga yang memiliki integritas dan lebih berdaya dari segi fungsi dan kewenangannya sehingga DPD tidak lagi menjadi sebagai lembaga pelengkap saja.
"Sedari awal saat pertama kali saya maju menjadi anggota DPD ada niatan saya untuk menjadikan DPD sebagai lembaga yang lebih berdaya dari segi fungsi dan kewenangannya sehingga DPD tidak lagi menjadi sebagai lembaga pelengkap saja. Namun, mempunyai peran yang jelas dalam mengawal pelaksanaan otonomi daerah, memajukan pembangunan daerah, dan mensejahterakan ekonomi masyarakat di daerah," tegasnya.
Dalam periode 2024-2029, Tamsil Linrung memiliki program-program yang ingin diperjuangkan dan masih ada kesinambungan dengan periode sebelumnya sehingga secara garis besar program-program yang perlu dilanjutkan dan diprioritaskan adalah penguatan otonomi daerah, memajukan daerah, dan mensejahterakan masyarakat di daerah.
Banyak aspirasi-aspirasi di daerah yang menjadi landasan bagi dirinya dalam merumuskan program-program untuk diperjuangkan agar bisa dirasakan oleh masyarakat di daerah baik secara langsung maupun tidak langsung.
Pertama, penguatan otonomi daerah perlu dikawal dengan melihat fenomena akhir-akhir ini ada fenomena pelemahan otonomi daerah dengan banyaknya kewenangan daerah diambil alih oleh pusat pasca terbitnya UU Cipta kerja, masih diterapkannya moratorium daerah otonomi baru (DOB) sehingga banyak proposal pemekaran dari daerah yang diajukan menjadi terbengkalai, oleh karena itu diperlukan nantinya dialog dengan Pemerintah pusat untuk mencari titik temu dan penyelesaian dengan baik.