- Antara Foto
PT Aset Pacific jadi Tersangka Kasus Mafia Minyak Goreng, Kejagung Sita Aset Rp450 Miliar
Dengan vonis kasasi ini, maka Surya Darmadi tak perlu membayar kerugian negara sebesar Rp40 triliun. Namun hukuman penjara Surya Darmadi naik menjadi 16 tahun dari 15 tahun.
"Amar putusan, T = tolak, JPU = tolak perbaikan pidana menjadi pidana penjara 16 tahun denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan, uang pengganti Rp2.238.274.248.234,00 subsider 5 tahun penjara," demikian dikutip dari website resmi MA, Selasa (19/9/2023).
Vonis ini dibacakan pada Kamis, 14 September 2023 dengan Hakim Ketua Dwiarso Budi Santiarto.
Sementara hakim anggotanya yakni Sinintha Yuliansih Sibarani dan Yohanes Priana.
Diketahui, Pengadilan Tipikor menjatuhkan vonis terhasap Surya Darmadi hukuman 15 tahun penjara dalam kasus korupsi kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Surya Darmadi juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp42 triliun.
Tak terima dengan vonis Pengadilan Tipikor, Surya Darmadi mengajukan upaya hukum banding. Namun Pengadilan Tinggi DKI memperkuat putusan Pengadilan Tipikor tersebut.
Hingga akhirnya Surya Darmadi mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung dengan hasil uang penggantinya dipotong.(rpi/muu)