Sumber :
- istimewa
Pedagang Pasar Rakyat Mohon Perlindungan Kemendag soal Pengaturan Produk Tembakau dalam PP Kesehatan dan RPMK
Asosiasi Pasar Rakyat Seluruh Indonesia (APARSI) menyerahkan permohonan perlindungan kepada kemendag secara simbolis diterima oleh Dirjen Perdagangan
Senin, 30 September 2024 - 15:33 WIB
Menanggapi permohonan perlindungan tersebut, Moga Simatupang, Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri, Kemendag menuturkan bahwa PP No 28 tahun 2024 yang memang dibuat dengan konsep Omnibus Law, tersebut menggabungkan semua pengaturan termasuk pengamanan zat adiktif yang di dalamnya terkait zonasi penjualan dengan radius 200m.
“Kami sudah menerima banyak pengaduan dari beberapa sektor bukan hanya ritel dan beberapa kementerian juga tengah membahas kondisi tersebut. Silakan disampaikan pada Kemenko Perekonomian untuk dibahas lebih lanjut, karena ini kan inisiatornya Kemenkes,” tandas Moga. (aag)