Laporan terhadap Bupati Minahasa Utara di Bawaslu RI.
Sumber :
  • Istimewa

Bupati Minahasa Utara Dilaporkan ke Bawaslu RI Buntut Pergantian Ratusan Pejabat

Senin, 30 September 2024 - 01:50 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Bupati Minahasa Utara, Joune James Esau dilaporkan ke Bawaslu RI buntut dugaan melakukan pergantian 128 pejabat administrasi dan fungsional pada tanggal 22 Maret 2024 dan 17 April 2024.

Laporan tersebut dilayangkan oleh seorang aktivis Minahasa Utara bernama Noldi Yohan Awuy.

Laporan dilayangkan atas sikap kekecewaan penyelenggara dan pengawas Pilkada Minahasa Utara dan Provinsi Sulawesi Utara.

Sebab, laporan dilayangkan berkaitan dengan pergantian ratusan pejabat diduga memiliki unsur kepentingan bagi Joune James Esau dalam kontestasi Pilkada Minahasa Utara 2024.

"Saya sudah menyampaikan tanggapan masyarakat bahkan berbagai info sudah beredar tekait pelantikan tanpa persejuan mendagri oleh Bupati Petahana Joune Ganda, namun sikap abu-abu penyelenggara pemilihan adalah tindakan yang mendorong saya mengajukan laporan ini ke Bawaslu RI," kata Awuy kepada awak media, Jakarta, Minggu (29/9/2024).

"Mereka saling lempar soal pelanggaran bupati petahana hingga sekarang tampak takut mengambil resiko," sambungnya.

Sementara, kuasa hukum pelapor yakni Michael Remizaldy Jacobus mengatakan pihaknya juga berencana melaporkan hal tersebut ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) pada Oktober 2024 nanti.

Langkah itu diambil jika penyelenggara Pemilu baik KPU dan Bawaslu tak berupaya mengusut kasus yang dilaporkan itu.

“Tak hanya melaporkan Bupati sebagai calon petahana. Kami juga melaporkan KPU Minut ke Bawaslu RI karena melanggar kewajiban hukumnya untuk membatalkan calon yang jelas-jelas bermasalah sesuai Pasal 71 ayat (2) jo ayat (5). Dan jika KPU Kabupaten Minut tetap melawan, maka akan kami lapor ke DKPP," katanya.

Adapun Laporan dengan nomor 007/LP/PB/RI/00.00/IX/2024 terhadap Bupati Joune diduga melanggar pasal 71 ayat (2) UU No. 10 Tahun 2024. (raa)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:50
02:03
03:05
03:21
01:44
01:05
Viral