Anggota Polresta Banjarmasin meringkus tersangka AD terkait dugaan rudapaksa dengan modus menaguh utang di Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Kamis (26/9)..
Sumber :
  • Antara

Pemuda Ini Rudapaksa Warga Banjarmasin Modus Menagih Utang, Pelaku Sudah Ditangkap

Sabtu, 28 September 2024 - 23:11 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Polisi meringkus pelaku rudapaksa berinisial AD (24) dengan modus menagih utang di wilayah Kota Banjarmasin.

Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin AKP Eru Alsepa mengatakan, pelaku rudapaksa itu merupakan tetangga korban yang merupakan warga Kelurahan Pangeran, Kecamatan Banjarmasin Utara.

"Kejadian rudapaksa yang dilakukan oleh AD itu terjadi pada Kamis dini hari, sekitar pukul 03.00 WITA, di mana korban hanya sendiri di rumah dan suaminya sedang kerja di luar kota," kata AKP Eru Alsepa di Banjarmasin, Sabtu (28/9).

Eru mengatakan, pengungkapan kasus itu berawal saat korban melaporkan kejadian tersebut ke Satreskrim Polresta Banjarmasin. Kemudian polisi menindaklanjuti pengaduan itu guna menyelidiki dan menangkap pelaku.

Anggota Buser Satreskrim Polresta Banjarmasin pun mampu meringkus tersangka kurang dari 1X24 jam.

Berdasarkan hasil interogasi sementara, pelaku melakukan aksi bejat tersebut usai mengonsumsi minuman beralkohol dan narkoba berdasarkan hasil tes urine.

Dengan menyelipkan kayu di pinggang, tersangka mengancam akan membunuh korban jika berteriak.

Eru menjelaskan, tersangka masuk ke rumah korban dengan cara menjebol dinding dapur yang terbuat dari triplek, setelah masuk langsung menuju kamar korban menagih utang upah kerja dari suami korban sisa sebesar Rp50 ribu.

Setelah masuk ke rumah korban dan melihat korban memakai pakaian tidur, kemudian pelaku mengajak korban untuk berhubungan intim dengan cara memaksa korban.

Pelaku pun mengaku membawa sebilah kayu yang disimpan di pinggang sebelah kiri saat memasuki rumah korban untuk menakuti seolah olah itu senjata tajam.

Saat ini, ucap Eru, pelaku AD sudah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus pemerkosaan dan menjalani penahanan guna proses hukum lebih lanjut. (ant/dpi)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
08:47
03:26
07:58
03:57
03:17
02:06
Viral