Sumber :
- istimewa
Curhatan Menyedihkan Istri Guru Mesum Gorontalo, Kerap Gagahi Anak Yatim Piatu
Sabtu, 28 September 2024 - 17:06 WIB
"Kami sudah menetapkan tersangka kepada inisial DH (57) kepada oknum guru di Kabupaten Gorontalo," ungkap AKBP Deddy Herman.
DH menjadi tersangka setelah penyidik mendapatkan keterangan dari 10 orang terdiri dari delapan saksi, pelapor, dan terlapor. Di mana sebelumnya dilaporkan oleh paman siswi.
DH dijerat dengan undang-undang perlindungan anak dengan ancaman hukuman penjara minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun penjara.
"Ancaman penjara 5 tahun minimal, 15 tahun maksimal ditambah sepertiga karena yang bersangkutan merupakan seorang tenaga pendidik," pungkasnya. (aag)