Akbar Himawan Buchari selaku Ketua Panitia Penyelenggara Munaslub Kadin Indonesia..
Sumber :
  • Istimewa

Ketua OC Hingga Ketua Panitia Munaslub Kadin Indonesia Ungkap Anindya Bakrie Ingin Merangkul Semua Pihak

Sabtu, 28 September 2024 - 10:03 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia hasil Munaslub, Anindya Novyan Bakrie ingin merangkul semua pihak di bawah satu naungan Kadin.

Hal itu dikatakan Ketua Organizing Committee (OC) dan Ketua Panitia penyelenggara Munaslub Kadin Indonesia Bayu Priawan Djokosoetono serta Akbar Himawan Buchari dalam keterangannya, Sabtu (28/9).

"Soal bagaimana mekanismenya, kami serahkan kepada tim formatur yang saat ini sedang menyusun susunan pengurus Kadin Indonesia periode 2024-2029," kata Akbar Himawan Buchari selaku Ketua Panitia Penyelenggara Munaslub Kadin Indonesia.

Akbar menegaskan bahwa pelaksanaan Munaslub itu sudah sesuai dengan AD/ART serta memperoleh izin dari Polri.

Pada Jumat (27/9) kemarin pun beredar video Menteri ESDM Bahlil Lahadalia mempertemukan Anindya dan Arsjad Rasjid di Jakarta Selatan.

Akbar yang juga Ketua Umum BPP HIPMI 2023-2025 itu menyambut baik pertemuan Anindya dan Arsjad yang difasilitasi oleh Bahlil dalam rangka rekonsiliasi. Hal itu menunjukkan bahwa Kadin itu solid meski ada dinamika. 

Sementara itu, Ketua OC Munaslub Kadin Indonesia, Bayu Priawan Djokosoetono menegaskan bahwa Anindya sah sebagai Ketua Umum (Kadin) Indonesia hasil Munaslub di Jakarta pada 14 September 2024 

“Peserta Munaslub secara aklamasi memilih dan menetapkan Anindya Bakrie sebagai ketua umum.
Dan pemerintah pun melalui Menteri Investasi, Menkumham, Menperin, Mendag, Menteri
Pertanahan/ATR sudah menyampaikan ucapan selamat dan pengakuan terhadap Anindya sebagai
ketua umum Kadin,” kata Bayu.

Lebih lanjut, Bayu menceritakan selain kelima menteri di atas, Menteri Pertanian, Menkominfo, dan
Menko Perekonomian juga menerima kunjungan Anindya selaku ketua umum Kadin Indonesia. (dpi)

 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:43
04:41
05:26
03:59
01:39
01:02
Viral