Assistant Representative UNFPA Indonesia, Verania Andria.
Sumber :
  • Antara

UNFPA Sebut Sunat Perempuan Bisa Hambat Terwujudnya Kesetaraan Gender

Kamis, 26 September 2024 - 15:44 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - United Nations Population Fund (UNFPA) memandang praktik sunat perempuan atau Pemotongan dan Pelukaan Genital Perempuan (P2GP) dapat menghambat terwujudnya kesetaraan gender dan Hak Asasi Manusia (HAM).

Atas dasar tersebut Assistant Representative UNFPA Indonesia, Verania Andria mengatakan organisasi yang berada di bawah naungan PBB itu mendorong penghapusan P2GP atau dalam bahasa global disebut dengan Female Genital Mutilation/Cutting (FGM/C).

“P2GP seolah-olah satu kecil kegiatan. Tapi ini (penghapusan P2GP) adalah kunci yang bisa mendorong kita mencapai masa depan yang bebas diskriminasi dan stereotyping,” kata Verania mengutip Antara pada Kamis (26/9/2024).

Ia menjelaskan UNFPA telah memiliki komitmen yang diwujudkan dalam visi “tiga nol” pada tahun 2030, salah satunya nol kekerasan dan praktik membahayakan terhadap perempuan dan anak perempuan. 

Tindakan-tindakan yang menghambat terwujudnya kesetaraan gender dan HAM menjadi latar belakang mengapa P2GP bukan merupakan aksi yang dapat didukung.

Salah satu poin aksi hasil dari The Summit of the Future yang digelar belum lama ini, kata dia, PBB dengan jelas menyatakan akan mendukung pemberdayaan perempuan dan anak perempuan. 

Hal itu menjadi poin yang kritis dalam mencapai masa depan yang lebih setara dan bebas diskriminasi.

Adapun Indonesia melalui Kementerian PPPA telah memiliki peta jalan dan rencana aksi pencegahan P2GP 2020-2030. 

Selain itu Indonesia juga telah mempunyai data mengenai praktik P2GP yang tertulis di dalam Pelaksanaan Survei Pengalaman Hidup Perempuan Nasional (SPHPN) 2021.

Pihaknya bangga menjadi bagian dari gerakan tersebut yang mendukung penyelenggaraan SPHPN 2021 dalam rangka mencoba memahami serta menggali data yang menjadi dasar tindakan P2GP di Indonesia.

 Dia menegaskan data merupakan hal yang penting karena bisa memberikan informasi dalam pengambilan keputusan bagi para pemangku kepentingan.

Verania pun mengapresiasi kebijakan penghapusan praktik sunat perempuan di Indonesia yang tertuang dalam Pasal 102 huruf a Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan (PP Kesehatan). PP tersebut baru diteken oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Juli 2024.

Oleh sebab itu ia mengingatkan seluruh pemangku kepentingan harus memiliki satu suara atas komitmen tersebut sebagaimana yang juga disepakati dalam peta jalan P2GP 2020-2030. Dengan begitu, diharapkan masa depan yang lebih setara, tanpa diskriminasi, dan tanpa stereotyping bisa terwujud demi masa depan generasi mendatang.(ant/ree)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
04:33
07:01
06:26
01:11
02:39
02:22
Viral