Barang bukti air keras yang disiram ke petugas saat aksi tawuran di Jakarta Barat.
Sumber :
  • Tim tvOne/Adinda

Polisi Ungkap Asal Air Keras Milik Pelaku Tawuran Siram Anggota di Jakarta Barat

Selasa, 24 September 2024 - 17:10 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Polisi mengungkap asal kepemilikan air keras yang digunakan tiga tersangka berinsial AAYA (15), ISE (23), dan RB (22), saat menyiram ke anggota yang hendak membubarkan tawuran di wilayah Kembangan, Jakarta Barat. 

Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Syahduddi menerangkan bahwa air keras yang digunakan untuk menyiram anggota berasal dari salah satu tersangka berinisial RB.

“Kemudian terkait dengan sumber ataupun asal daripada air keras ini salah satu tersangka atas nama RB,” kata Syahduddi, saat konferensi pers, pada Selasa (24/9/2024).

Sementara itu Syahduddi menuturkan bahwa tersangka kesehariannya berprofesi sebagai petugas bengkel body repair kendaraan. Sehingga tersangka RB paham dengan kandungan air keras yang digunakan dalam aksi tawuran tersebut.

“Tersangka atas nama RB ini bekerja sebagai petugas bengkel body repair kendaraan bermotor yang biasa melakukan kegiatan chrome kendaraan mobil atau motor, sehingga yang bersangkutan cukup paham dengan bahan-bahan kimia sejenis air keras ataupun asam sulfat ataupun HCL,” ungkapnya.

Untuk diketahui, polisi membeberkan peran tiga tersangka pelaku tawuran yang menyiram air keras ke petugas saat berupaya membubarkan aksinya di wilayah Kembangan, Jakarta Barat.

Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Syahduddi mengatakan tiga pelaku yakni AAYA (15), ISE (23), dan RB (22) memiliki peran yang berbeda.

“Anak yang berhadapan dengan hukum alias AAYA ini berperan menyiram korban dengan air keras asam sulfat dan HCL menggunakan gayung sebanyak satu kali. hingga mengenai wajah, tangan kaki dan pakaian dinas yang digunakan oleh korban,” kata Syahduddi, dalam konferensi pers, pada Selasa (24/9/2024).

Selain itu anak berhadapan dengan hukum atau AAYA ini juga berperan menyiapkan jeriken yang berisi cairan keras asam sulfat di rumahnya. lalu mencampurnya dengan cairan HCL yang dibawa oleh tersangka IE. 

“Tersangka kedua atas nama IE ini berperan menyiapkan air keras HCL yang dibawa menggunakan jiriken warna putih,” jelas Syahduddi.

Sementara itu tersangka lainnya yakni RB berperan untuk menyiapkan air keras HCL yang dibawa menggunakan jiriken warna putih. 

“Dari 10 orang yang diamankan, penyidik berhasil mengidentifikasi 3 pelaku yang terlibat secara langsung dalam penyerangan ataupun penyiraman air keras terhadap anggota Polri dan terhadap 7 orang yang tidak terbukti dijadikan sebagai saksi dan wajib lapor,” jelasnya.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan oleh penyidik diantaranya ada 2 buah baju seragam dinas Polri, 1 buah jiriken yang masih berisi cairan air keras HCL, 1 buah gayung warna pink, 1 buah sweater atau hoodie warna hitam polos, dan 1 buah celana panjang jeans warna biru.

Akibat perbuatannya tersebut para pelaku dikenakan dengan pasal berlapis yakni Pasal 214 KUHP, Pasal 170 juncto, Pasal 55 KUHP dan pasal 351 serta pasal 358 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama lamanya 7 tahun.

“Karena yang bersangkutan melawan petugas pada saat bertugas secara sah sehingga mengalami luka dan melakukan kekerasan secara bersama-sama di muka umum,” tukasnya. (ars/ebs)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
41:46
01:00
01:15
01:05
01:47
03:34
Viral