Aksi demontrasi Persatuan Buruh dan Petani, mereka menuntut agar anggota DPR MPR yang baru dapat memenuhi apa yang menjadi hak untuk petani, di Gedung DPR MPR RI, Jakarta Pusat, Selasa (24/9/2024).
Sumber :
  • tvOnenews.com/Julio Trisaputra

Gelar Aksi di Gedung DPR RI, Buruh Tani Sebut Ada 18 Bentuk Kejahatan Terhadap Konstitusi Agraria

Selasa, 24 September 2024 - 14:19 WIB

Yang keempat, pemerintahan Jokowi Widodo telah membiarkan kejahatan penelontaran-penelontaran tanah yang dilakukan oleh pemerintahan jadi susunan yang diampuni tanpa dicabut konsep-konsep kesehatan undang-undang.

“Pemerintahan Joko Widodo bersama seluruh partai politik di DPR telah mengesahkan undang-undang cipta kerja yang anti kepada petani sehingga investasi bisa leluasa melakukan perampasan tanah,” ucapnya.

Kejahatan konstitusi Agraria yang selanjutnya adalah pemerintahan Jokowi telah memangkas subsidi yang menjadi hak bagi petani dan nelayan, melalui penindakan kartu tani, kartu nelayan, dengan distribusi pupuk.

“Pemerintahan Jokowi telah membiarkan paktik korupsi agraria dan sumber daya alam serta semakin merajalelanya mafia-mafia tanah di Indonesia. Pemerintahan Jokowi berbuat jahat dengan melakukan cara-cara represif dan intimidatif di wilayah-wilayah konstitusi agraria, melalui penggerahan aparat keamanan dan tentara, dan serta memecah belah rakyat di bawah,” ungkapnya.

Selain itu kejahatan terhadap konstitusi agraria lainnya yakni presiden Jokowi anti petani kecil yang gagal menciptakan petani dan gagal mewujudkan kedaulatan pangan dengan kebijakan impor pangan. 

“Presiden Jokowi membiarkan praktik korupsi dan monopoli pangan oleh mafia pangan. Pemerintah Jokowi menghidupkan kembali aturan-aturan tanah dan praktik jahat di pertanian era kolonial yang telah dihapus,” jelasnya.

Pemerintahan juga telah mengikari Pasal 33 ayat 3 Undang-Undang Dasar ke 45. Presiden Jokowi tidak pernah memulihkan lingkungan dan dapat kurup bisnis komodar.

Berita Terkait :
1
2
3 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:50
02:03
03:05
03:21
01:44
01:05
Viral