news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Tak Hanya Data! Menko Polhukam Beberkan Perkembangan Kasus Bocornya Data NPWP.
Sumber :
  • istimewa - Antara

Tak Hanya Data! Menko Polhukam Beberkan Perkembangan Kasus Bocornya Data NPWP

Tidak hanya bicara soal data, Menko Polhukam Hadi Tjahjanto juga beberkan perkembangan kasus kebocoran data NPWP dan NIK.
Senin, 23 September 2024 - 17:09 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Tidak hanya bicara soal data, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Hadi Tjahjanto juga beberkan perkembangan kasus kebocoran data NPWP dan NIK.

Dia katakan, hasil analisis awal dari Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) menunjukkan sebagian data NPWP yang bocor tidak sesuai dengan data aslinya.

Hadi juga menambahkan, data yang bocor diduga berasal dari beberapa kota dan saat ini tengah dalam proses validasi. 

"Data-data ini kemungkinan berasal dari beberapa kota/kabupaten, sehingga ada ketidaksesuaian dengan pemilik asli, baik NIK maupun NPWP," jelas Hadi dalam rapat kerja bersama Komisi I DPR pada Senin (23/9/2024).

Lebih lanjut, Hadi menegaskan bahwa pemerintah telah mengambil sejumlah langkah, termasuk melakukan investigasi menyeluruh dan memberikan rekomendasi terkait penguatan keamanan data.

Sebelumnya, hacker yang dikenal sebagai Bjorka dikabarkan menjual 6 juta data NPWP di situs Breach Forum dengan harga US$10.000. 

Data yang dijual tersebut termasuk milik Presiden Joko Widodo dan beberapa menteri.

Di samping itu, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) akhirnya angkat bicara terkait isu kebocoran data Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Sebanyak 6 juta data NPWP dilaporkan dijual di dark web, termasuk data milik Presiden Joko Widodo hingga Menkominfo Budi Arie Setiadi.

Dirjen Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) Kominfo, Prabu Revolusi, menyatakan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), Kepolisian, serta Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk menyelidiki dan mencegah kebocoran lebih lanjut.

“Investigasi dan mitigasi terus dilakukan terkait dugaan kebocoran data pribadi,” ungkap Prabu dalam pernyataannya, Sabtu (21/9/2024).

Kominfo juga mengingatkan kembali tentang ancaman pidana dalam UU No. 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi, di mana pelanggar bisa dihukum hingga 4 tahun penjara dan denda Rp 4 miliar. 

Sementara itu, penyalahgunaan data bisa dihukum hingga 5 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar.

Kominfo menghimbau masyarakat agar menjaga keamanan data pribadi dengan rutin mengganti kata sandi dan waspada terhadap tautan mencurigakan. 

Jika menemukan indikasi kebocoran data, masyarakat diimbau untuk melaporkan ke DJP.

Berita Terkait

1
2 Selanjutnya

Topik Terkait

Saksikan Juga

11:47
15:11
07:39
18:33
03:26
01:19

Viral