- Istimewa
Polisi Amankan Lima Remaja Bersajam Konvoi Hendak Tawuran di Jakarta Barat
Sementara itu akibat perbuatannya, satu orang berinisial AD (17) ditetapkan sebagai tersangka karena terbukti membawa dan menguasai senjata tajam jenis celurit.
Remaja lainnya akan mendapatkan pembinaan dan dipanggil orang tua maupun pihak sekolahnya.
“Untuk 1 orangp yang telah terbukti maka selanjutnya akan dikenakan Undang-Undang Darurat (UUDrt) Nomor 12 Tahun 1951, khususnya Pasal 2 ayat (1),” lanjutnya.
Dalam hal ini pihak kepolisian mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang cepat tanggap memberikan informasi.
Sinergi antara warga dan kepolisian sangat penting dalam menjaga keamanan dan ketertiban wilayah.
“Patroli yang dilakukan oleh Polsek Kebon Jeruk pada dini hari itu memang bertujuan untuk mencegah gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat, terutama aksi tawuran yang seringkali terjadi di wilayah tersebut,” pungkasnya. (Ars/ree)