Sumber :
- Istimewa
Pakar Hukum Apresiasi Revisi UU Wantimpres, Ternyata Memungkinkan Penentuan Anggota Bersih dan Berpengalaman
Pakar hukum Henry Indraguna menanggapi soal RUU tentang Perubahan atas UU No.19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) disahkan DPR RI.
Minggu, 22 September 2024 - 02:28 WIB
Menyikapi pasal ini, Henry Indraguna menyarankan dalam merekrut anggota Wantimpres RI, presiden harus bisa memanfaatkan dengan baik untuk memilih orang-orang yang sudah teruji.
Bukan hanya teruji loyalitasnya pada negara. Namun juga loyalitas pada nilai etik, moral, dan kepatutan.
"Misalnya merekrut mereka yang sudah berpengalaman di level nasional. Portofolio calon harus dipertimbangkan benar. Pengalaman, pengetahuan, integritas, totalitas di bidangnya bisa menjadi pertimbangan untuk memilih anggota. Selebihnya untuk perubahan lainnya masih bersifat normatif dan wajar," tuturnya.(lkf)