ILUSTRASI - Kotak suara dari KPU.
Sumber :
  • Arif Firmansyah-Antara

Soal Pendaftaran Pemantau Pilkada 2024, KPU Jakarta: Baru Ada Dua Lembaga yang Terdaftar

Senin, 16 September 2024 - 09:21 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jakarta masih membuka pendaftaran untuk pemantau pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024 hingga 16 November 2024.

Pendaftaran ini dilaksanakan di Kantor KPU Provinsi DKI Jakarta, Jakarta Pusat.

Ketua KPU Provinsi DKI Jakarta Wahyu Dinata mengatakan sudah ada dua lembaga pemantau yang terdaftar.

“Karena prosesnya sudah dari awal, seingat saya baru ada dua lembaga pemantau yang terdaftar,” kata Wahyu, saat dihubungi, pada Senin (16/9/2024).

Wahyu menyebutkan bahwa salah satu lembaga yang sudah terdaftar, yakni Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP). Sementara itu, beberapa lembaga lainnya masih dalam proses pendaftaran.

“Masih ada beberapa yang masih proses pendaftaran,” ujar Wahyu.

Dihubungi secara terpisah, Kasubbag Parmas KPU Provinsi DKI Jakarta Ria menyebutkan satu lembaga lainnya yang sudah terdaftar, yakni KAMI.

“KIPP 18 Juli 2024 dan HIMA dalam proses pembuatan sertifikat,” ucap Ria.

Ria menuturkan lembaga pemantau yang masih dalam proses pendaftaran adalah lembaga Network For Indonesian Democratic Society (Netfid) Indonesia.

Untuk diketahui, KPU membuka pendaftaran pemantau Pilkada 2024 terhitung sejak 27 Februari hingga 16 November 2024.

Dikutip dari laman resmi Instagram @kpu_dki, pendaftaran dan persyaratan pemantau pemilihan dalam negeri untuk mendapatkan akreditas dari KPU Provinsi Jakarta dilaksanakan mulai Senin-Jumat sekitar pukul 08.00 WIB hingga 16.00 WIB di Kantor KPU Provinsi DKI Jakarta, Jakarta Pusat. (ars/nsi)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
04:33
07:01
06:26
01:11
02:39
02:22
Viral