Kasat Reskrim Polres Sampang AKP Sigit Nursiyo Dwiyugo..
Sumber :
  • ANTARA/ HO-Polres Sampang

Endus Dugaan Kasus Jual Beli Suara Caleg 2024, Akhirnya Polisi Bergerak, Tak Ada Ampun

Sabtu, 14 September 2024 - 13:48 WIB

Sampang, tvOnenews.com - Polres Sampang, Jawa Timur, siap menangani kasus dugaan penipuan praktik jual beli dukungan suara yang menimpa seorang calon legislatif (caleg) dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) pada pemilu legislatif yang digelar 14 Februari 2024.

Hal itu disampaikan Kasat Reskrim Polres Sampang AKP Sigit Nursiyo Dwiyugo dalam keterangannya, Sabtu (14/9/2024).

Dia mengungkapkan kasus dugaan penipuan jual beli dukungan suara itu dilaporkan oleh calon legislatif anggota DPR RI dari PKS Ahmad Azhar Moeslim (AAM).

"Si AAM ini adalah korban, sedangkan terlapor adalah tokoh dan merupakan mantan pejabat publik di Kabupaten Sampang ini," katanya.



Kasus dugaan penipuan jual beli suara dukungan caleg pada pemilu legislatif yang lalu itu terjadi, saat korban menemui seorang publik di Kabupaten Sampang.

Kala itu, korban AAM meminta kepada tokoh publik itu  agar bisa membantu dirinya mendapatkan dukungan dari masyarakat Sampang, sehingga bisa terpilih sebagai anggota DPR RI.

Korban memberikan uang senilai Rp1 miliar kepada sang tokoh itu melalui orang kepercayaannya, dan sang tokoh menjanjikan caleg anggota DPR RI dari PKS dengan nomor urut 9 tersebut akan mendapatkan dukungan 35 ribu suara.

"Berdasarkan laporan korban, transaksi ini terjadi saat keduanya bertemu di rumah korban di Bogor, Jawa Barat, pada 6 Februari 2024 tepatnya sebelum pemungutan suara," ungkap Sigit.

Namun, fakta yang terjadi, AAM hanya mendapatkan dukungan sembilan suara di Kabupaten Sampang, sehingga korban langsung melaporkan kasus itu ke Mapolres Sampang.

Pihak terlapor, berupaya menyelesaikan kasus itu melalui upaya damai dan mengembalikan uang Rp1 miliar kepada korban, akan tetapi pelapor menolak.

"Oleh karena itu, kelanjutan kasus dugaan tindak pidana penipuan tersebut masih dilakukan gelar internal penyidik, mengingat adanya ketidaksamaan kesepakatan antara korban, yakni pelapor dengan terlapor," tegasnya.

Sementara, penasihat hukum terlapor Abdul Qodir menambahkan upaya penyelesaian kasus itu secara kekeluargaan akan segera tuntas karena sebenarnya kedua belah pihak telah berdamai dan itu dibuktikan dengan adanya surat pernyataan di hadapan penyidik.

"Dan saya kira ini harus selesai karena di depan penyidik sudah ada kesepakatan antara kedua belah pihak," imbuh dia.

Adapun, tokoh publik yang dilaporkan melakukan dugaan penipuan jual beli suara dukungan caleg senilai Rp1 miliar tersebut, pada Pilkada 2024 di Kabupaten Sampang juga mendaftar sebagai bakal calon bupati.(ant/lkf)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:27
01:57
01:34
01:06
02:16
06:07
Viral