- Istimewa
Tim Penasihat Hukum CV VIP Kecewa dengan Saksi JPU, Ternyata Ini Alasannya
Jakarta, tvOnenews.com - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menggelar sidang lanjutan untuk memeriksa saksi dalam kasus korupsi timah.
Hasil pantauan di ruang sidang Wiryono 2, sidang yang direncanakan pukul 10.00 WIB mengalami penundaan hingga pukul 14.00 WIB.
Persidangan kemudian dilanjutkan dari pukul 14.00 WIB hingga pukul 20.00 WIB.
Agenda sidang untuk mendengar keterangan dari saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengenai terdakwa Eks Komisaris CV Venus Inti Perkasa, Kwan Yung alias Buyung, dan Beneficial Ownership CV Venus Inti Perkasa, Tamron alias Aon.
Selama proses persidangan, terjadi ketegangan antara Tim Penasihat Hukum dan saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum.
Diketahui, jumlah saksi yang dihadirkan untuk diperiksa sebanyak lima orang. Mereka merupakan karyawan dari PT Timah.