- Istimewa
Aksi Perampokan Mobil Taksi Online di Bekasi, Polisi Bongkar Cara Pelaku Targetkan Korbannya
Jakarta, tvOnenews.com - Polisi mengungkap fakta baru dibalik penangkapan sekuriti berinisial MIS (30) yang merampok mobil milik sopir taksi online berinisial BI di Tol Lingkar Luar Jakarta, Jatiasih, Kota Bekasi, pada Sabtu (7/8/2024).
Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Titus Yudho Ully mengatakan pelaku memesan taksi online melalui ponsel istrinya.
“Waktu dia mesen itu dia make aplikasi istrinya, di HP istrinya. Sehingga yang kelihatan di driver itu kan cewe. Karena memang dia kondisinya enggak punya Handphone,” kata Titus, kepada wartawan, pada Kamis (12/9/2024).
Kemudian Titus menyebutkan memang pelaku sengaja mencari pengemudi perempuan. Hal ini dilakukan guna memudahkan pelaku untuk melancarkan aksinya.
“Di aplikasi ini kan dia bisa memilih drivernya. Jadi pas kita interogasi, kenapa? ‘karena saya bisa melihat pak driver di sekitar saya laki-laki atau perempuan’. Karena memang dia niatnya untuk jahat itu dia milih yang perempuan,” ucapnya.
Titus menuturkan bahwa pelaku telah merencanakan aksinya seminggu sebelumnya. Pelaku juga menyiapkan senjata tajam berupa pisau dan tali.
“Dia (pelaku) pesan, kemudian ditengah jalan dia minta kencing dulu, turun. Begitu naik, dia baru mulai beraksi, (korban) di jerat abis itu dia todongkan pisau, karena driver cewe ini dia melawan. Pas dijerat itu dia (korban) masukkan tangan kirinya sehingga tidak bisa secara kuat langsung ke leher. Lalu dia ancam pakai pisau kemudian keluar si cewe ini,” jelas Titus.
Untuk diketahui, Seorang pria berinisial MIS (30) ditangkap polisi usai merampok mobil milik sopir taksi online berinisial BI. Dalam aksi perampokan tersebut korban turut dibuang di Tol Lingkar Luar Jakarta, Jatiasih, Kota Bekasi, pada Sabtu (7/8/2024).
Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya Triputra membenarkan adanya penangkapan terhadap pelaku.
“Pelakunya ditangkap di Pulogebang, di pusat perbelanjaaan, tempat kerjanya. Pekerjaan pelaku di bidang keamanan, sekuriti,” kata Wira, kepada wartawan, pada Kamis (12/9/2024).
Pelaku saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan di rumah tahanan Polda Metro Jaya dengan sangkaan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Dihubungi secara terpisah, Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Titus Yudho Ully mengatakan pelaku sempat meminta tebusan uang ke korban senilai Rp70 juta.
“Pasca kejadian, pelaku mengambil barang-barang milik korban, kemudian pelaku melihat STNK nya, ada alamatnya. Dia kirimkan lah surat ada juga tulisan ‘kalau misal ini kirimkan sejumlah uang, nanti mobilnya sama saya, nanti saya balikkan’,” tukas Titus.
Sementara Titus menyebutkan motif pelaku melancarkan aksinya lantaran terlilit hutang.
“Dia terjerat hutang, sering minjam-minjam uang. Jadi dengan keadaan itu dia merencanakan itu curas (pencurian dengan kekerasan),” jelasnya. (ars/raa)