- istimewa - Istock photo
Larangan Penjualan Rokok di Perda KTR Disahkan, Pedagang Pekanbaru Ketar-Ketir Ancaman Ekonomi
Jakarta, tvOnenews.com - Larangan penjualan rokok yang dimuat dalam pasal-pasal pada Peraturan Daerah Kawasan Tanpa Rokok (Perda KTR) Kota Pekanbaru membuat banyak pedagang kecil gelisah.
Pasca-paripurna Perda KTR yang disahkan pada Kamis (10/9), para pedagang makin khawatir pelarangan ini akan berimbas pada keberlangsungan mata pencaharian mereka.
Adapun salah satu pasal di dalam Perda KTR tersebut menyebutkan: “Setiap orang dilarang untuk menjual di kawasan tempat proses belajar-mengajar, dan tempat anak bermain dalam jarak radius 200 meter dari batas terluar.”
Rapson, salah satu pedagang di seputaran kawasan Simpang Tiga berharap berharap Pemkot Pekanbaru dapat lebih arif dan bijaksana.
“Setuju bahwa rokok itu bukan anak-anak, tapi kalau pembatasan pakai radius seperti itu, bikin susah. Pedagang yang akan jadi korbannya,” sebutnya.
Ia juga menegaskan bahwa saat ini pedagang masih berjuang untuk bertahan di tengah situasi ekonomi yang belum pulih secara keseluruhan.
“Penjualan rokok dibatasi, konsumen makin menjauh, makin sepi lah daganganku. Sebaiknya ada titik temu antara kebutuhan pedagang dan peraturan yang dibuat Pemkot dan DPRD itu” tambah pria berusia 45 tahun itu.