- ANTARA
Baleg DPR Bahas Dihilangkannya Batasan Jumlah Kementerian di Pemerintahan Selanjutnya di RUU Kementerian Negara
Jakarta, tvOnenews.com - Wakil Badan Legislasi (Baleg) DPR Achmad Baidowi mengungkapkan bahwa Panitia Kerja (Panja) RUU Kementerian Negara membahas tentang dihilangkannya batas jumlah kementerian.
Baidowi mengatakan, di pemerintahan yang akan segera berganti, pemerintah bisa menambah atau mengurangi jumlah kementerian sesuai kebutuhan politik dan kebijakan presiden.
Menurutnya, ada upaya agar Presiden selanjutnya tidak dibatasi oleh batasan kelembagaan dalam menjalankan kebijakan-kebijakannya.
Dijelaskan Baidowi bahwa fleksibilitas tersebut diusulkan pada Pasa 6 dan pasal 10 A.
"Turunannya nanti kita lihat dalam rumusan di timus (tim perumus) dan timsin (tim sinkronisasi) terkait dengan penempatan pasal," kata Baidowi, ditemui di Gedung DPR/MPR, Jakarta, Senin (9/9/2024).
Selain itu, pembahasan panja itu juga memuat perubahan terkait dengan pemecahan atau peleburan lembaga di dalam kementerian.
Nantinya, presiden bisa mengatur kebutuhan lembaga dengan mengacu pada undang-undang yang sedang dibahas tersebut.