Petugas Sat Narkona Polrestabes Medan memperlihatkan barang bukti berupa 5,7 kilogram ganja kering, di Polrestabes Medan, Sumatera Utara..
Sumber :
  • ANTARA/Aris Rinaldi Nasution

Polrestabes Medan Gagalkan Pengiriman Ganja Kering 5,7 Kilogram, 4 Pelaku Terancam Hukuman Mati

Minggu, 8 September 2024 - 23:17 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Medan berhasil menggagalkan pengiriman narkoba jenis daun ganja kering seberat 5,7 kilogram melalui jasa ekspedisi pengangkutan di Kota Medan, Sumatera Utara.

"Awalnya pada Kamis (5/9/2024), personel menerima laporan dari pemilik pengangkutan atau ekspedisi menemukan paket berisi narkoba," ucap Kasat Narkoba Polrestabes Medan Kompol Adrian Rizky Lubis, di Medan, Minggu (8/9/2024).

Setelah menerima laporan itu, Polrestabes Medan yang dibantu oleh aparat TNI kemudian melakukan penyelidikan atas pengiriman paket berisi ganja kering tersebut.

Terdapat dua lokasi dijadikan penyelidikan ganja kering itu, yakni Bandar Khalipah, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, dan Jalan Menteng Raya, Kota Medan.

"Hasil penyelidikan ini, kami menyita barang bukti ganja 10 bungkus seberat 5,7 kilogram yang diselundupkan ke paket sparepart motor dan menangkap empat orang pria," katanya.

Keempat pelaku itu, yakni berinisial MM alias M (22) warga Jalan Datuk Kabu, Kecamatan Medan Denai, dan RM alias R (23) warga Jalan Bengkel, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang.

Berita Terkait :
1
2 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:32
01:25
03:14
02:08
02:11
02:30
Viral