- ANTARA
Para Nelayan Diimbau Waspada soal Masalah Hukum, Ancaman Pidana 20 Tahun Bisa Diterapkan, Ternyata Gegara Hal Ini
Jakarta, tvOnenews.com - Seorang nelayan ditangkap seusai menangkap ikan di Perairan Desa Bajo Indah, Kecamatan Soropia, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara, seusai diduga menggunakan bahan peledak.
Gakkum Dit Polairud Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) menangkap seorang nelayan diduga menggunakan bahan peledak untuk menangkap ikan.
Direktur Polairud Polda Sultra Kombes Faisal Napitupulu, mengatakan pelaku nelayan berinisial AN (43) itu ditangkap atas dugaan sebagai pembuat dan pengguna bahan peledak untuk menangkap ikan dan terancam hukuman penjara selama 20 tahun.
"Pelaku diamankan saat personel sedang melakukan patroli rutin," kata Faisal, Minggu (8/9/2024).
Dia menyebutkan dari penangkapan tersebut, tim menyita sejumlah barang bukti berupa dua botol kaca berisi bahan peledak, dua buah dopis, satu potong obat nyamuk bakar, satu buah jaring, dan satu buah jeriken tempat bom ikan tersebut.
"Pelaku mengaku telah merakit sendiri bahan peledak tersebut di rumahnya dan berencana menggunakannya untuk menangkap ikan di perairan Sapa Jambe, Kecamatan Soropia, Kabupaten Konawe, " ujarnya.
Faisal menjelaskan dalam menjalankan aksinya, pelaku mencampurkan bahan-bahan yang mudah didapat untuk kemudian dimasukkan ke dalam botol kaca.