- tim tvOne - Julio
Megawati Digugat Kader PDIP di PN Jakpus, Ini Penyebab Utamanya
Jakarta, tvOnenews.com - Ketum PDIP Megawati Soekarno digugat kadernya sendiri atau kader PDIP di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).
Gugatan tersebut dengan nomor perkara 540/Pdt.G/2024/PN.Jk.Pst, tanggal 5 September 2024, gugatan itu juga dilayangkan oleh sejumlah kader PDIP.
Dalam gugatan itu, Megawati dinilai harus bertanggung jawab atas semua surat rekomendasi (SK) PDIP yang mencalonkan para bakal calon kepala daerah di berbagai provinsi dan kabupaten/kota di Indonesia.
"Dimana SK rekomendasi ketua partai tersebut diduga cacat hukum dan menimbulkan keadaan yang sulit dikembalikan kepada keadaan semula secara hukum terhadap para anggota PDIP dan masyarakat seluruh Indonesia," ujar Anggiat BM Manalu, kuasa hukum kader PDIP Djufri dkk, dalam keterangannya, Sabtu (7/9/2024).
Bahkan, SK dinilai cacat hukum, lantaran kepemimpinan Megawati di kepengurusan sudah selesai pada Agustus lalu.
Karena masa kepengurusan sudah selesai, seharusnya kongres PDIP digelar.
"Sehingga (Megawati) tidak lagi berwenang untuk mengangkat dan melantik pengurus baru PDIP untuk tahun 2019-2024 hingga 2025," ujar Anggiat.