Ditjen Imigrasi mendeportasi sejumlah WNA usai didapati buron di negaranya dan pelanggaran keimigrasian.
Sumber :
  • Istimewa

Imigrasi Deportasi Buronan WNA Filipina Terduga Pelaku Tindak Pidana

Jumat, 6 September 2024 - 20:43 WIB

Sementara, atau orang lainnya yang juga ikut dideportasi merupakan WNA asal Singapura dengan inisial ZJ.

Adapun, Godam mengaku pihaknya dan Polri turut masih memburu satu orang WNA berinisial WG yang didapati turut melakukan tindak pidana pada negara asalnya.

“Kami bersama dengan Kepolisian RI terus melakukan pengejaran terhadap WG. Pemerintah Indonesia dan Filipina terus berkoordinasi untuk segera mengamankan WNA tersebut. Ditjen Imigrasi berkomitmen melakukan pemberantasan kejahatan transnasional yang berkontribusi pada pengamanan kawasan ASEAN dari transnational crime, sebagaimana disepakati dalam pertemuan Dirjen Imigrasi se-ASEAN di forum DGICM pada Agustus lalu,” pungkasnya. (raa)

Berita Terkait :
1
2
Tampilkan Semua
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:27
01:57
01:34
01:06
02:16
06:07
Viral