Aliansi Penyelamat Hutan Kutai Barat (APHKB) menggelar aksi damai..
Sumber :
  • Istimewa

Angkat Isu Kerusakan Lingkungan dan Hutan Dalam Aksi Damai, Aliansi Penyelamat Hutan Kutai Barat Keluarkan 7 Tuntutan

Kamis, 5 September 2024 - 16:14 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Aliansi Penyelamat Hutan Kutai Barat (APHKB) menggelar aksi damai, yang berlangsung pada Kamis (5/9/2024). 

Aksi ini mengangkat isu kerusakan lingkungan dan hutan di Kabupaten Kutai Barat semakin meluas yang disebabkan oleh banyaknya pertambangan batu bara illegal yang beroperasi tanpa dilengkapi perijinan yang sudah berjalan kurang lebih dua tahun.

Dalam proses perjalanannya kegiatan pertambangan illegal ini banyak menggunakan asset Pemerintah Kabupaten Kutai Barat, yaitu menggunakan jalan umum atau jalan pemerintah untuk mengangkut batu bara illegal dari tempat penambangan ke tempat penumpukan atau pelabuhan (jetty).

Pelabuhan tempat penumpukan yang digunakan untuk penempatan batu bara illegal tersebut adalah milik Pemerintah Kabupaten Kutai Barat dan dibiarkan terus berlanjut sampai saat ini.

Bahkan, hutan lindung Buring Ngayok di kampung intu lingau kecamatan Nyuatan Kabupaten Kutai Barat juga dibabat habis - habisan oleh penambang batu bara illegal.

Hal ini diduga memang dibiarkan oleh Pemerintah Kabupaten Kutai Barat karena sampai hari ini tidak ada tindakan apapun terhadap aktivitas tambang illegal tersebut.

Bupati Kutai Barat diduga ikut serta dalam aktifitas pertambangan illegal tersebut untuk kepentingan pribadi, tidak memungut pajak dan retribusi lainnya sebagai PAD, malah dibiarkan begitu saja tanpa tindakan apapun hingga mengakibatkan kerusakan lingkungan dan hutan di Kabupaten Kutai Barat .

Dengan demikian, pertambangan illegal tersebut merupakan perbuatan dan tindakan yang bertentangan dengan hukum serta undang-undang yang berlaku di Republik Indonesia, antara lain UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan juncto UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan juncto UU Nomor 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan juncto UU Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral Dan Batubara.

Berdasarkan data dan fakta dari hasil investigasi yang dilakukan oleh Aliansi Penyelamat Hutan Kabupaten Kutai Barat (APHKB) bahwa pertambangan batu bara illegal tersebut tersebar di kecamatan Siluq Ngurai, Muara Pahu, Muara Lawa, Damai, nyuatan, linggang bigung, long iram, dan melak.

Kegiatan pertambangan ilegall ini menyebabkan kerusakan yang sangat parah terhadap lingkungan dan hutan di Kabupaten kutai barat.

Hutan lindung Buring Ngayok yang berletak di kampung intu lingau kecamatan nyutan Kabupaten Kutai Barat yang sudah ditetapkan menjadi hutan lindung melalui surat keputusan menteri LHK, habis dibabat oleh pertambangan batu bara illegal.

Kondisi hutan lindung tersebut dilaporkan mengalami kerusakan yang sangat parah, yang tentunya berdampak pada kelestarian lingkungan berupa hilangnya habitat pada satwa, tumbuhan endemic, pencemaran lingkungan, hilangnya sumberdaya air bagi penduduk setempat, dan ancaman bencana banjir.

Selain itu, juga merugikan perekonomian Negara akibat kerusakan lingkungan;

Hasil daripada pertambangan illegal tersebut dibawa ke pelabuhan atau jetty untuk ditumpuk dan dimuat kedalam Tongkang pemuat batu bara jalur air (sungai Mahakam).

Kemudian, berdasarkan investigasi lapangan pelabuhan yang digunakan tersebut adalah pelabuhan ROYOQ beralamat di kampung sekolaq kecamatan sekolaq darat dan pelabuhan JELEMUQ beralamat di kampung Linggang Jelemuk kecamatan tering Kabupaten Kutai Barat.

Keduanya adalah pelabuhan milik PEMKAB Kutai Barat yang di kuasai oleh BKAD Kutai Barat.

Sebagai informasi tambahan, dua Pelabuhan milik Pemerintah Kabupaten Kutai Barat terindikasi digunakan tanpa izin oleh Perusahaan daerah PT. Perusda Witeltram untuk bongkar muat batu bara illegal dalam dua tahun terakhir.

Ironisnya, penggunaan asset pemerintah untuk aktivitas illegal ini justru berasal dari pihak pemerintah sendiri sebab PT. Perusda Witeltram mengajukan izin penggunaan Lokasi Pelabuhan ke Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) difasilitasi Bagian Ekonomi Sekretariat Daerah Kubar.

Kabag Ekonomi Agustianus Dalung mengaku pihaknya memang memfasilitasi permohonan izin pinjam pakai dermaga ROYOK dan JELEMUK untuk membantu Perusda Witeltram yang kesulitan mengembangkan usaha karena salah satu cara untuk untuk menghidupkan Perusda adalah dengan memanfaatkan asset sehingga mendampingi Perusda Mengajukan permohonan Kepada BKAD.

Tujuannya agar Perusda bisa memberikan PAD kepada pemerintah dan menciptakan lapangan kerja, jelas dalung dalam rapat dengar pendapat dengan DPRD Kubar di Gedung dewan, kamis 11 juli 2024.

Diketahui, PT. Perusda Witeltram merupakan Perusahaan milik Pemerintah Kabupaten Kutai Barat, pernah meminta izin kepada Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Kutai Barat namun tidak diberikan izin oleh Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) karena tidak sesuai dengan peruntukannya.

Salah satu alasan tidak memberikan izin adalah karena tidak mengetahui batu bara yang ada itu darimana sumbernya hal ini disampaikan oleh Kepala BKAD Kutai Barat pada saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) tentang tambang illegal di kantor DPRD Kutai Barat.

Namun, PT. Perusda Witeltram sampai saat ini tetap terus memfungsikan Pelabuhan ROYOQ dan JELEMUK sebagai tempat penumpukan batu bara illegal tersebut.

PT. Perusda Witeltram di bawah kendali Bupati Kutai Barat sebagai Kepala Pemerintahan Kabupaten Kutai Barat, dan tentunya BKAD Kutai Barat juga dibawah kekuasaan Bupati Kabupaten Kutai Barat yang dimana BKAD Kutai Barat sudah menyatakan mereka tidak pernah memberikan izin kepada PT. Perusda Witeltram.

untuk memfungsikan Pelabuhan ROYOQ dan JELEMUK sebagai tempat penumpukan batu bara illegal, seharusnya Pemerintah Kabupaten Kabupaten Kutai Barat, Bupati Kutai Barat dan BKAD Kabupaten Kutai Barat melaporkan kepada aparat penegakan hukum terkait kegiatan PT. Perusda Witeltram yang tetap memfungsikan Pelabuhan ROYOQ dan JELEMUK sebagai tempat penumpukan batu bara illegal serta tempat penyandaran tongkang pengangkut batu bara jalur air yang jelas tidak memiliki izin sandar dan bongkar muat batu bara.

Seharusnya Pelabuhan tersebut dipergunakan untuk kegiatan yang Legal dan sesuai peraturan yang berlaku, artinya segala kegiatan harus memiliki izin yang jelas namun sampai hari ini pelabuhan tersebut digunakan untuk penumpukan batu bara illegal yang jelas tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Namun, pihak pemerintah atau Bupati Kutai Barat tidak melakukan tindakan apapun justru mempermudah kegiatan illegal tersebut terus berjalan dengan aman tanpa hambatan apapun dengan menggunakan asset milik pemerintah;

Kemudian dalam proses pengangkutan batu bara illegal tersebut para pekerja tambang illegal ini mengangkut batu bara illegal menggunakan dump truck roda enam dan menggunakan jalan pemerintah atau jalan umum yang banyak dilalui masyarakat, sehingga jalan yang dibangun negara tersebut hancur rusak parah dan sering terjadi kecelakaan lalu lintas akibat di lalui ratusan unit dump truk pengangkut batu bara tersebut setiap harinya;

Justru diduga Bupati Kutai Barat mendukung dan bekerjasama dengan pihak penambang batu bara illegal di Kabupaten Kutai Barat.

Kegiatan pertambangan illegal tersebut terus berkembangbiak membabi buta merusak lingkungan dan hutan di Kabupaten Kutai Barat tanpa takut sedikitpun hal ini terjadi diduga ada perlindungan dari Kepala Pemerintah Kabupaten Kutai Barat yaitu bupati Kutai Barat;

Demi keuntungan pribadi semata dengan tanpa kewenangan dan izin menyediakan dua pelabuhan yaitu pelabuhan ROYOK dan JELEMUK untuk penumpukan batu bara illegal oleh PT. Perusda Witeltram.

Maka dari itu, aktivitas tambang illegal ini sudah tidak sembunyi-sembunyi lagi mereka secara terang-terangan dan sangat berani secara terbuka merusak lingkungan dan hutan lindung namun Pemerintah Kabupaten Kutai Barat menutup mata dengan segala aktivitas illegal tersebut.

Banyak keluhan serta laporan masyarakat juga terhadap aktivitas tambang batu bara illegal namun tidak ada tindakan yang diambil oleh Pemerintah Kabupaten Kutai Barat terutama Bupati Kutai Barat sebagai Kepala Pemerintahan Kabupaten Kutai Barat .

Hal ini menggambarkan mereka diduga terlibat dan bekerja sama untuk memuluskan jalannya aktivitas tambang batu bara illegal tersebut.

Untuk itu Aliansi Penyelamat Hutan Kutai Barat secara tegas menyatakan tuntutan sebagai berikut:

1. Mendesak KPK untuk segera turun ke Kutai Barat untuk melakukan Operasi Tangkap Tangan terhadap seluruh aktivitas Tambang Ilegal terutama di Pelabuhan ROYOK dan JELEMUK;

2. Meminta dan Mendesak KPK untuk segera memeriksa Bupati Kutai Barat

3. Meminta dan mendesak KPK untuk segera memproses hukum Direksi PT. PERUSDA WITELTRAM;

4. Meminta dan Mendesak KPK untuk segera Memeriksa Kepala Kabag Ekonomi Kutai;

5. Meminta dan Mendesak KPK Untuk segera memeriksa Kepala BKAD Kutai Barat;

6. Tolak aktivitas pertambangan batu bara illegal di Kutai Barat;

7. Tangkap dan adili para perusak lingkungan dan hutan juga para donator/penyandang dana batu bara illegal di Kutai Barat. (lkf)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
05:06
02:51
02:26
08:43
04:19
03:01
Viral