- Istimewa
Ternyata Pekerja Lepas Pantai Tak Boleh Luput dari BOSIET, Ini Alasannya
“Menjadi model perusahaan yang unggul sebagai penggerak ekonomi dengan mengedepankan pelayanan untuk mewujudkan kualitas hidup masyarakat yang damai dan sejahtera,” ujar Achmad Rivai dalam keterangannya, Rabu (4/9/2024).
Di Indonesia sendiri, berdasarkan analisis terbaru Departemen Teknik Kelautan Fakultas Teknik, Universitas Hasanuddin, yang dirilis akhir 2023 menyatakan keselamatan kerja para pekerja lepas pantai masih dalam tahap baik.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 telah cukup baik menaungi aspek keselamatan dan kesehatan para pekerja lepas pantai tersebut, sehingga peraturan turunan yang diterapkan perusahaan yang bersangkutan pun dijalankan sesuai perundangan.
“Yang penting terapkan prosedur kerja yang aman. Karena itu adalah kunci mencegah kecelakaan,” ungkap trainer PT. Davai Karya Pratama, Ahmad Firdaus, yang juga lulusan Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan (FPIK) IPB University.(lkf)