Sejumlah barang bukti yang disita Polres Bogor Kota terkait kasus pencucian data KTP.
Sumber :
  • Istimewa

Ikut Telusuri Kasus Pencurian Data KTP di Bogor, Kemen Kominfo Minta Penjelasan Indosat

Jumat, 30 Agustus 2024 - 23:41 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Kementerian Komunikasi dan Informarika (Kemen Kominfo) bakal memangil pihak Indosat Ooredoo Hutchison terkait kasus pencurian data pribadi yang terjadi beberapa hari lalu.

Menteri Kominfo, Budi Arie Setiadi mengatakan pihaknya bakal meminta penjelasan pihak Indosat Ooredoo Hutchison terkait peristiwa kebocoran data pribadi berupa KTP milik masyarakat.

Selain itu, Budi juga memerintahkan pihak Indosat Ooredoo Hutchison agar perkara kebocoran data milik masyarakat tersebut tidak terulang kembali di kemudian hari.

"Kominfo akan meminta penjelasan pihak Indosat dalam rangka evaluasi dan juga pencegahan agar kasus serupa tidak terulang kembali," kata Budi kepada awak media, Jakarta, Jumat (30/8/2024).

Budi turut memerintahkan kepada seluruh operator seluler memastikan perlindungan data masyarakat dan patuh terhadap UU Telekomunikasi serta UU Perlindungan Data Pribadi.

"Seluruh operator seluler dan ekosistem telekomunikasi itu harus memperhatikan perlindungan konsumen, kualitas layanan dan patuh hukum," katanya.

Seperti diketahui, perkara ini bermula saat penangkapan dua tersangka berinisial PMR dan L terkait kasus pencurian atau penyalahgunaan data pribadi milik orang lain tanpa izin.

Keduanya bekerja di PT Nusapro Telemedia Persada sebagai kepala cabang dan operator.

Di mana, mereka mengerjakan permintaan dari PT Indosat Ooredoo Hutchison, dengan target mampu menjual 4.000 SIM card.

"Indosat menargetkan PT Nusa Pro Telemedia Persada agar setiap bulan mampu menjual 4 ribu sim card Indosat," kata Kapolres Bogor Kota, Kombes Bismo Teguh dalam keterangannya, Kamis (29/8/2024).

Selama aksinya, kedua tersangka telah menyalahgunakan 3.000 identitas warga Kota Bogor hanya untuk memenuhi target penjualan. (raa)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:50
02:03
03:05
03:21
01:44
01:05
Viral