- ANTARA
Tiga Hakim Vonis Bebas Ronald Tannur Masih Bisa 'Tersenyum' karena Dapat Hak Pensiun Usai Dipecat, Pihak Keluarga Dini Minta KY Bertindak Ini
Jakarta, tvOnenews.com - Pihak keluarga Dini Sera Afrianti meminta kepada pemerintah pusat agar tiga hakim yang dipecat Komisi Yudisial (KY) seusai memvonis bebas Ronald Tannur tidak mendapat hak pensiun dan fasilitas lainnya dari negara.
Sepupu almarhumah Dini, Sakinah meminta KY agar tidak memberikan hak pensiun kepada tiga hakim yang dipecat tersebut.
"Kami dari pihak keluarga Dini, tentunya sangat mendukung atas segala keputusan yang berhubungan dengan keadilan untuk korban. Jika dirasa keputusan pemecatan tersebut sudah baik yang pertimbangannya demi keadilan korban maka pihak keluarga menerima," kata sepupu Dini Sera, Sakinah di Sukabumi, Selasa (27/8/2024).
Seperti diketahui, Dini Sera meninggal dunia diduga akibat dibunuh oleh kekasihnya yakni Gregorius Ronald Tannur di salah satu klub malam di wilayah Surabaya, Jawa Timur.
Bahkan sebelum dihabisi nyawanya, perempuan asal Kampung Gunungguruh Girang, Desa Babakan, Kecamatan Cisaat, Kabupaten Sukabumi ini sempat mengalami penyiksaan sadis oleh Gregorius yang merupakan anak dari anggota DPR RI Fraksi PKB ini.
Menurut Sakinah, informasi KY menjatuhkan sanksi pemecatan kepada Erintuah Damanik, Mangapul dan Heru Hanindyo karena ketiganya terbukti melanggar Kode Etik Pedoman dan Perilaku Hakim (KEPPH) disambut baik oleh pihak keluarga.
Namun, sayangnya ketiga mantan hakim itu masih mendapatkan fasilitas dari negara yakni uang pensiun.
Maka dari itu, dirinya yang mewakili keluarga besar dari Dini Sera memohon kepada instansi terkait agar fasilitas untuk mantan hakim itu setelah dipecat dipertimbangkan dan demi keadilan seharusnya mantan Hakim Pengadilan Negeri Surabaya ini tidak diberikan pensiun maupun hak lainnya dari negara.
Tidak hanya itu saja, pihak keluarga pun meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turun tangan untuk menelusuri terkait dugaan dan kejanggalan lainnya terkait vonis bebas Gregorius Ronald Tannur.
Jika memang ada atau mengarah kepada gratifikasi, diharapkan KPK bisa mengusut dengan tuntas.
Sebelumnya, Komisi Yudisial (KY) memberikan sanksi pemberhentian tetap (pemecatan) dengan hak pensiun kepada tiga hakim yang menjatuhkan vonis bebas kepada terdakwa Gregorius Ronald Tannur (GRT) dalam kasus pembunuhan Dini Sera Afrianti.
Tiga hakim yang diberi sanksi ialah, Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo.
Anggota Komisi Yudisial RI dan Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi Joko Sasmito mengatakan ketiganya terbukti melanggar Kode Etik Pedoman dan Perilaku Hakim (KEPPH).
"Para terlapor terbukti melanggar KEPPH, dengan klasifikasi tingkat pelanggaran berat," kata Joko saat memaparkan hasil sidang pleno KY ketika rapat bersama Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (26/8/2024).
Joko menjelaskan sidang pleno itu dilaksanakan pada Senin ini, tepat sebelum KY mengikuti rapat bersama DPR RI.
Rapat pleno putusan pemecatan terhadap tiga hakim itu diikuti oleh semua Anggota KY yang berjumlah tujuh orang.
Berdasarkan sejumlah temuan, Joko memaparkan bahwa para hakim itu membacakan fakta-fakta hukum dan pertimbangan hukum terkait unsur-unsur pasal dakwaan yang berbeda antara yang dibacakan di persidangan dengan yang tercantum dalam salinan putusan perkara Nomor 454/Pid.B/2024/PN.Sby.
Kemudian para hakim tersebut juga membacakan pertimbangan hukum tentang penyebab kematian korban Dini Sera Afrianti yang berbeda dengan hasil visum et repertum, serta keterangan saksi ahli dr Renny Sumino dari RSUD Dr Soetomo.
Selain itu, menurutnya para hakim tidak pernah mempertimbangkan, menyinggung dan/atau memberikan penilaian tentang barang bukti berupa CCTV di area parkir basement Lenmarc Mall yang diajukan oleh penuntut umum dalam sidang pembacaan putusan.
"Bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, Majelis Sidang Pleno berpendapat pelanggaran yang dilakukan oleh para terlapor masuk dalam klasifikasi pelanggaran berat, dan Majelis Sidang Pleno Komisi Yudisial RI telah bermusyawarah dan sepakat menjatuhkan sanksi berat," kata dia.
Dengan adanya pemberian saksi itu, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan bahwa putusan bebas yang dilakukan oleh Pengadilan Negeri Surabaya kepada Ronald Tannur itu cukup fenomenal karena menyita perhatian publik.
Dia menilai bahwa KY juga telah bekerja maksimal terhadap adanya kasus pelanggaran kode etik itu. Namun, dia ingin semestinya KY menjatuhkan pemberhentian tetap tanpa hak pensiun.
"Tapi nggak apa-apa pak, sudah sangat maksimal, terima kasih. Saya pikir teman-teman (Anggota DPR) akan menyampaikan apresiasi semua kepada Komisi Yudisial," kata Habiburokhman.
Sebelumnya, Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur, memutus bebas terdakwa Gregorius Ronald Tannur, putra dari anggota DPR nonaktif Edward Tannur, dari dakwaan terkait pembunuhan korban Dini Sera Afriyanti (29).
Ketua Majelis Hakim Erintuah Damanik menyatakan, terdakwa dianggap tidak terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pembunuhan maupun penganiayaan yang menyebabkan tewasnya korban.
"Terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan sebagaimana dalam dakwaan pertama pasal 338 KUHP atau kedua Pasal 351 ayat (3) KUHP Atau ketiga Pasal 359 KUHP dan 351 ayat (1) KUHP," ujarnya.
Hakim juga menganggap terdakwa masih ada upaya melakukan pertolongan terhadap korban di saat masa-masa kritis yang dibuktikan dengan upaya terdakwa yang sempat membawa korban ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan.
"Membebaskan terdakwa dari segala dakwaan jaksa penuntut umum di atas," tegasnya.(ant/lgn)