Buntut Vonis Bebas Ronald Tannur, KY Minta Pecat 3 Hakim PN Surabaya, Ini Alasan Kuatnya.
Sumber :
  • istimewa

Buntut Vonis Bebas Ronald Tannur, KY Minta Pecat 3 Hakim PN Surabaya, Ini Alasan Kuatnya

Senin, 26 Agustus 2024 - 21:58 WIB

"Tetapi pertimbangan bukti berupa CCTV tersebut muncul dalam pertimbangan yang dibacakan oleh terlapor," katanya.

Sebelumnya diberitakan, Komisi Yudisial menyatakan telah memeriksa Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang memvonis bebas terdakwa Gregorius Ronald Tannur (GRT) pada kasus pembunuhan Dini Sera Afrianti.

Anggota dan Juru Bicara KY, Mukti Fajar Nur Dewata mengatakan pemeriksaan tersebut berlangsung di Pengadilan Tinggi Surabaya.

“KY telah memeriksa majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya dalam Perkara Nomor 454/Pid.B/2024/PN Sby terkait putusan vonis bebas terhadap terdakwa GRT, Senin,” kata Mukti dilansir dari Antara, Jakarta, Selasa (20/8/2024).

Mukti menuturkan pemanggilan terhadap majelis hakim ialah sebagai hak jawab atas dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) yang dilaporkan oleh keluarga Dini Sera Afrianti.

Kemdati, Mukti tak dapatmenjelaskan materi pemeriksaan mengingat bersifat tertutup dan hanya digunakan untuk kepentingan etik.

“Pemeriksaan ini bertujuan untuk mencari apakah ada dugaan pelanggaran etik dan perilaku hakim atau tidak,” ujarnya.

Berita Terkait :
1
2
3 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:10
01:29
03:46
02:20
01:37
02:13
Viral