- ANTARA/Fathnur Rohman
159 Pelajar Ditangkap di Cirebon, Ini Kasusnya
Jakarta, tvOnenews.com - Petugas Kepolisian Resor (Polres) Cirebon Kota menangkap 159 pelajar, yang berlangsung pada Senin (26/8/2024).
Ratusan pelajar yang ditangkap itu karena melakukan penyerangan terhadap salah satu sekolah di Jalan Perjuangan Kota Cirebon, Jawa Barat.
Kabag Ops Polres Cirebon Kota AKP Muhyidin mengatakan pelajar yang berhasil diamankan itu sudah dibawa ke Mapolres Cirebon Kota untuk diberikan pembinaan lebih lanjut agar mereka tidak mengulangi aksi tersebut.
“Kelompok pelajar yang kami amankan berasal dari tiga sekolah yang ada di Kabupaten Cirebon dan melakukan penyerangan ke sekolah lain. Kami langsung membubarkan aksi itu,” katanya.
Insiden tersebut diduga dipicu karena sebuah kejadian, di mana ada seorang siswa asal Kabupaten Cirebon mengaku dianiaya oleh siswa dari sekolah lain.
Kejadian itu dengan cepat menyebar di media sosial serta memancing kemarahan di kalangan pelajar.
"Kelompok pelajar ini kemudian berkumpul, tidak masuk sekolah, dan mengajak siswa dari sekolah lain untuk melakukan penyerangan ke sekolah di Jalan Perjuangan Kota Cirebon," jelasnya.
Saat aksi penyerangan itu terjadi, petugas kepolisian melakukan tindakan pencegahan dengan tembakan peringatan ke udara.
Tembakan peringatan dari polisi ini, kemudian berhasil membubarkan aksi tersebut tanpa adanya korban jiwa atau kerusakan serius.
"Dari hasil pemeriksaan awal, tidak ditemukan adanya senjata tajam di lokasi kejadian. Kami juga belum menerima laporan perusakan," ungkap Muhyidin.
Untuk mengantisipasi kejadian serupa, pihaknya kini meningkatkan kegiatan patroli di beberapa titik khususnya lokasi-lokasi yang terindikasi menjadi tempat berkumpul pelajar di luar jam sekolah.
Muhyidin juga mengimbau para orang tua serta pihak sekokah untuk meningkatkan pengawasan terhadap siswa, karena aksi tawuran tidak hanya merugikan diri sendiri, tetapi juga dapat berujung pada konsekuensi hukum yang serius.
“Kami tetap mengamankan mereka untuk pembinaan, mencatat data, dan memanggil orang tua serta pihak sekolah untuk memastikan mereka tidak mengulangi perbuatannya,” tuturnya.(ant/lkf)