aksi demonstran di depan gedung DKPP..
Sumber :
  • Istimewa

Demo di DKPP Jakpus, Massa Bakar Ban Hingga Blokir Jalan

Jumat, 23 Agustus 2024 - 15:16 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Setelah panasnya aksi unjuk rasa mahasiswa di Gedung DPR/MPR RI kemarin, aksi massa juga terjadi di depan kantor Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI di Jalan Abdul Muis, Gambir, Jakarta Pusat, Jumat (23/8/2024).

Kini, sejumlah massa yang mengaku tergabung dalam Gerakan Mahasiswa Peduli Demokrasi (GMPD) mendesak DKPP RI untuk memberhentikan lima Komisioner KPU Kabupaten Timika Papua Tengah karena diduga keras melakukan kejahatan demokrasi.

Aksi sempat diwarnai oleh bakar ban hingga blokir jalan sebelum diterima oleh perwakilan dari DKPP RI.

Koordinator aksi, Palvianus Yas mengatakan pihaknya datang kesini untuk menyampaikan beberapa tuntutannya kepada DKPP. Ia mengaku resah dengan kejahatan demokrasi yang ada di wilayahnya. 

Palvianus menjelaskan, berdasarkan fakta sidang pelanggaran kode etik Komisioner KPU Kabupaten Mimika, Ketua KPU Mimika bernama Dete Abugau, selaku teradu I merupakan anak kandung dari Sasiel Abugau, anggota DPRD Mimika dari PDIP.

"Ketua KPU Mimika mengubah suara ayahnya dari seharusnya hanya mendapat 1.171 suara diubah menjadi 3.145 suara sehingga terpilih kembali sebagai anggota DPRD Mimika," kata Palvianus.

Palvianus menjelaskan, Ketua KPU Mimika juga melanggar asas keterbukaan karena tidak mengumumkan hubungan darah dengan peserta pemilu.

"Pada saat sidang pemeriksaan DKPP yang dihadiri sekretaris DPC PDIP Mimika, terungkap fakta bahwa Ketua KPU Mimika sebelumnya aktif di PDIP mewakili ayahnya yang memiliki keterbatasan SDM. Sehingga seharusnya hal ini membuktikan bahwa sebelum menjadi KPU Mimika Dete Abugau adalah partisan PDIP," tuturnya.

Bahkan, lanjut Palvianus, Ketua KPU Mimika dan 4 anggota KPU Mimika juga mengubah suara di distrik Jita dengan membuat partisipasi 100% = 1.162 pemilih dan menambahkan lagi dengan pemilih khusus DPK berjumlah 30 pemilih jadi partisipasi lebih dari 100% sehingga berjumlah 1.192 pemilih.

"Lebih parahnya lagi suara 1.192 itu diberikan semuanya kepada Simson Gujangge Caleg PDIP nomor urut 4, sedangkan yang lain dibuat nol. Berdasarkan data C.Hasil TPS seharusnya Simson Gujangge harusnya hanya mendapat 123 suara," ucapnya.

Tak hanya Ketua KPU Mimika, anggota Komisioner KPU Mimika Hironimus Kia Ruma juga sebagai teradu kedua.

Hironimus Kia Ruma masih tercatat sebagai pengurus Partai Gerindra pada tahun 2022.

Hal ini dibuktikan dengan daftar hadir yang ditandatangani oleh Teradu II pada saat menghadiri Rapat Koordinasi Daftar Pemilih BerkelanjKabupaten Mimika pada bulan Maret 2022.

"Pada Tahun 2019 terbukti Hironimus Kia Ruma sebagai saksi Partai Nasdem dalam rapat pleno penetapan hasil Pemilu legislatif," jelas Palvianus.

Begitu juga dengan anggota komisioner ketiga yakni FX Ama Bebe Baby. Anggota KPU Mimika FX Ama Bebe Baby diduga menerima suap dan gratifikasi dari Caleg Calon legislatif yang bernama Steven Akian dijanjikan akan menjadi anggota DPRD terpilih di Kabupaten Mimika oleh Teradu III selaku komisioner KPU Mimika.

"Hal ini dibuktikan dengan struk transfer dan pembelian tiket pesawat oleh caleg yang dijanjikan mendapat kursi. Hal ini sudah ditulis oleh media di Papua," katanya

Tak hanya itu, Ketua dan anggota KPU Timika diduga memanipulasi Data D. Ketua dan Anggota KPU Mimika tidak mau menyandingkan data D, hasil Distrik dengan Hasil TPS karena hasilnya sudah diubah-ubah dan ketika saksi protes hanya diarahkan mengisi formulir keberatan.

"Seperti di distrik Tembagapura, hasil distrik Tembagapura ada dua versi. Perubahan suara juga terjadi di distrik Mimika baru dan distrik Wania. Di semua distrik, hasil baru dibagikan pada saat pleno KPU Mimika. Semua protes saksi hanya diarahkan mengisi formulir keberatan dan dijanjikan akan dibahas di KPU Provinsi tetapi di KPU Provinsi nyatanya tidak lagi membahas rekap suara tingkat DPRD Kabupaten Mimika," ujarnya

Jeri juga mengatakan, para teradu diduga melakukan perubahan suara untuk menggelembungkan suara calon anggota DPRD dari Partai Nasdem, Aser Gobay. 

Terdapat ketidaksesuaian antara jumlah suara dalam formulir C-Hasil dan D-Hasil, menunjukkan adanya penggelembungan suara.

"Terdapat keberatan dari saksi partai, yaitu saksi dari Partai Hanura dan Partai PSI menyatakan keberatan atas perbedaan suara yang signifikan ini (Bukti surat) tetapi KPU Mimika tetap tidak mengindahkan keberatan para saksi partai dan Bawaslu Kabupaten Mimika," tandasnya.(rpi/muu)

 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
04:33
07:01
06:26
01:11
02:39
02:22
Viral